Tahun Depan, Subsidi Listrik Diberikan Langsung

Reporter

Kamis, 28 Mei 2015 17:09 WIB

TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengubah pola pemberian subsidi untuk penggunaan listrik dan pupuk. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dua komoditas tersebut akan menggunakan mekanisme subsidi langsung.

"Subsidinya tak lagi ke PLN, tapi melekat ke rumah tangga yang kami tahu persis penerimanya," kata Bambang di Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis, 28 Mei 2015.

Bambang berujar, subsidi langsung untuk kebutuhan listrik akan diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan miskin yang menggunakan setrum berdaya 450 volt ampere (VA). Sedangkan rumah tangga miskin dan rentan miskin yang menggunakan daya 900 VA akan disubsidi hingga penggunaan kWh tertentu.

Rencana perubahan alokasi subsidi bagi pengguna listrik ini karena banyak pelanggan yang sebenarnya sudah tak pantas disubsidi. Dia mencontohkan pengguna daya 900 VA yang merupakan penghuni apartemen model studio.

Untuk pola subsidi pupuk, Bambang menuturkan mekanismenya juga akan diperbaiki. Dari mulanya subsidi sebesar Rp 30 triliun ke harga akan diubah menggunakan pendekatan langsung kepada petani. Alasannya, selama ini, kebanyakan pupuk subsidi dibeli pengelola perkebunan.

“Tahun depan, kami akan lakukan pendekatan subsidi langsung, harus mengurangi subsidi harga,” katanya.

TRI ARTINING PUTRI

Berita terkait

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

22 jam lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Bambang Brodjonegoro Menjadi Komisaris Independen Astra

23 jam lalu

Bambang Brodjonegoro Menjadi Komisaris Independen Astra

PT Astra International Tbk. (ASII) menetapkan jajaran komisaris dan direksi baru.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

5 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

6 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

7 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

27 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

38 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

47 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

50 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

54 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya