Evaluasi Penataan Izin Usaha Pertambangan Libatkan KPK

Reporter

Minggu, 24 Mei 2015 23:08 WIB

ANTARA/Spedy Paereng

TEMPO.CO, Jakarta - Target penyelesaian penataan izin usaha pertambangan (IUP) pada bulan depan sulit terealiasi. Pasalnya, proses verifikasi dan validasi melibatkan pemerintah kota/kabupaten dan provinsi yang infrastrukturnya tidak merata.


Selain itu, dokumen IUP yang ada di kabupaten/kota belum seluruhnya diserahkan ke provinsi.


Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah kabupaten/kota dialihkan ke pemerintah provinsi.


"Target tersebut sangat sulit tercapai. Belum lagi sekarang banyak pejabat Kementerian ESDM yang baru. Tidak realistis," ujar Budi Santoso, Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), kepada Bisnis, Jumat (22/5/2015).


Dia juga mengingatkan masalah penataan IUP tidak hanya soal status CnC dan non-CnC. Pasalnya, status CnC tidak bisa serta merta dijadikan patokan untuk menertibkan IUP yang bermasalah.


Advertising
Advertising

Oleh karena itu, seluruh pemegang IUP wajib dievaluasi. Dia mengungkapkan bisa saja suatu perusahaan sudah memenuhi syarat dari sisi legalitas maupun finansial dengan tertib membayar iuran, tetapi statusnya belum CnC.


“Bisa saja mereka sudah benar dari dari sisi legalitas dan finansial, hanya saja tidak punya uang untuk proses CnC. Kalau IUP mereka dicabut, pemerintah bisa dituntut karena status CnC sebenarnya tidak ada landasan hukumnya,” tuturnya.


Adapun hingga April 2015, sebanyak 4.369 atau 41,44% dari total izin usaha pertambangan mineral dan batubara masih belum berstatus CnC.


Dari total 10.543 izin usaha pertambangan (IUP) yang tercatat setelah kegiatan koordinasi dan supervisi yang juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya 6.174 IUP yang sudah dinyatakan CnC.


Jika setelah tenggat waktu pada Juni nanti masih ada IUP yang belum CnC, maka Kementerian ESDM akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR untuk kemudian menentukan nasib IUP tersebut.


BISNIS.COM

Berita terkait

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

2 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

10 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

19 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya