Penjualan Minuman Keras Dilarang, Peretail Dipanggil  

Reporter

Kamis, 16 April 2015 18:13 WIB

Sejumlah botol minuman keras yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, 22 Januari 2015. Menteri perdagangan telah mengeluarkan peraturan tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Malang - Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar Kabupaten Malang mensosialisasikan larangan penjualan minuman beralkohol kepada pemilik toko modern atau toko retail berbentuk minimarket, supermarket, serta toko besar lain. “Peraturan itu berlaku mulai hari ini. Namun kami harus sosialisasikan dengan mengundang pimpinan dan pemilik minimarket, waralaba, dan toko untuk bertemu Jumat besok,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar Kabupaten Malang Helijanti Koentari, Kamis, 16 April 2015.

Yang diundang adalah Alfamart, Indomaret, dan RajawaliMart, serta toko besar lain. Sebenarnya mereka telah mengetahui larangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Meski mereka sudah mengetahui lebih dulu, Dinas Perdagangan merasa perlu memberitahukannya secara resmi bahwa mereka dilarang menjual minuman keras. Peringatan diberikan kepada toko yang kedapatan menjual minuman keras. Dinas Perdagangan akan mencabut izin tempat usaha yang tetap menjual minuman keras meski sudah diperingati dua kali.

Apalagi pemerintah sudah memberikan waktu tiga bulan sejak awal Januari lalu kepada semua toko modern untuk menarik produk minuman beralkohol golongan A. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 5 persen atau lima per seratus.

“Kalau masih bandel, ya, dicabut saja izin tempat usahanya,” tuturnya. Selama ini, ucap Helijanti, pihaknya tak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman keras. Sebab, izin penjualannya ada di tingkat provinsi.

Data per Maret 2011, toko modern di Kabupaten Malang berjumlah 91 unit yang tersebar di 33 kecamatan. Toko modern ini berbentuk minimarket, yakni 54 Indomaret dan 37 Alfamart. Sedangkan toko retail RajawaliMart, milik PT Rajawali Nusantara Indonesia, masih kurang dari sepuluh unit.

ABDI PURMONO

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya