Sejumlah anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja, yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, 4 April 2015. ANTARA/Humas Kementerian Kelautan Perikanan
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Andha Miraza menyatakan Kementerian tidak akan membela pegawainya yang terbukti menerima suap dari PT Pusaka Benjina Resource dalam kasus dugaan perbudakan anak buah kapal dari Myanmar, Laos, dan Kamboja. "Saya akan ngomong apa adanya. Duit diberikan kepada siapa dan berapa," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa, 7 April 2015.
Menurut Andha, suap merupakan pelanggaran berat buat seorang pegawai negeri sipil karena mempengaruhi tugas dan fungsi pegawai. Andha mengaku belum tahu sampai mana duit suap mengalir ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Saya enggak mau berburuk sangka. Saya akan mencari lagi bukti lainnya."
Secara aturan, kata Andha, terdapat tiga sanksi terhadap pegawai yang melanggar aturan. Mulai dari teguran sampai pemecatan. "Tak hanya dipecat dari jabatan, tapi juga dari PNS. Kalau ada unsur pidananya, sanksi bisa tambah lagi," kata Andha.
Andha menambahkan, Inspektorat akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan suap tersebut. Nantinya KPK yang memutuskan apakah akan mengusut suap itu.