Ditengarai Ada Permainan Dalam Tuntutan Kapal Asal Cina

Reporter

Selasa, 24 Maret 2015 08:56 WIB

MV. Hai Fa. stasiunpsdkptual.org

TEMPO.CO, Jakarta - Kapal MV Hai Fa asal Cina yang diduga mencuri ikan di perairan Indonesia hanya dikenai tuntutan yang ringan. Jaksa penuntut umum hanya meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada nahkoda kapal MV Hai Fa, Zhu Nian Lee.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Grace Maikel di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat, 20 Maret 2015. Tuntutan tersebut dinilai tak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan Hai Fa. Kementerian Kelautan dan Perikanan menengarai ada permainan oleh pihak tertentu.

Wakil Ketua Tim Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Yunus Husein mengatakan pihaknya belum menemukan bukti tersebut. "Kami belum memiliki bukti adanya permainan," ujar Yunus kepada Tempo, Senin, 23 Maret 2015.

Namun, Yunus menjelaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum agar kapal yang berbobot 4.306 gross ton itu mendapatkan hukuman yang setimpal. "Kami akan lakukan segala upaya agar penegakan hukum dalam kasus Hai Fa dapat terlaksana seadil-adilnya."

Kementerian Kelautan hanya tinggal menunggu putusan sidang pada Rabu, 25 Maret mendatang. Ketua Tim Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengatakan hanya dapat menunggu hasil dari putusan tersebut. "Sebab kami (KKP) sifatnya melakukan koordinasi, asistensi, dan konsultasi," ujar Ota. Sedangkan yang melakukan penyidikan kapal Hai Fa adalah TNI AL.

Ota mengatakan jika hasil putusan mengecewakan karena dianggap terlalu ringan, KKP akan mengambil langkah hukum untuk menginvestigasi hasil putusan tersebut. KKP akan melakukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. "Kami akan sampaikan ini untuk ditelusuri hasilnya."

Kapal MV Hai Fa ditangkap oleh pengawas Kementerian Kelautan pada 27 Desember 2014 di Pelabuhan Wanam, Papua. Kapal ini diawaki 23 anak buah kapal asal Cina. Ketika ditangkap, kapal tersebut kedapatan membawa ikan beku sebanyak 800.658 kilogram dan udang beku 100.044 kilogram.

Kapal berbobot 4.306 gross ton tersebut juga membawa 15 ton hiu martil yang merupakan biota dilindungi. Muatan tersebut rencananya akan dikirim ke Cina. Hal tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Hiu Martil dan Hiu Koboi ke Luar Wilayah Indonesia.

DEVY ERNIS

Berita terkait

KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi

8 April 2023

KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tenggelamkan! dan 5 Pernyataan Terviral Susi Pudjiastuti Saat Menjabat Menteri

15 Januari 2023

Tenggelamkan! dan 5 Pernyataan Terviral Susi Pudjiastuti Saat Menjabat Menteri

Kala menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja 2014-2019 Susi Pudjiastuti kerap melontarkan kalimat kontroversial, terviral Tenggelamkan!

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Genap Berusia 58 Tahun, Kabar Terkininya?

15 Januari 2023

Susi Pudjiastuti Genap Berusia 58 Tahun, Kabar Terkininya?

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kelahiran 15 Januari 1965, ini kini aktif sebagai Ketua Pandu Laut Nusantara.

Baca Selengkapnya

KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan

18 Maret 2021

KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan

KKP meminta dukungan Polri, khususnya di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum termasuk menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

KKP Ringkus Dua Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna

22 Agustus 2020

KKP Ringkus Dua Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna

Dua kapal asing berbendera Vietnam diringkus KKP di laut Natuna.

Baca Selengkapnya

Hibah Kapal Asing, Bupati Natuna: Tak Semua Nelayan Bisa Gunakan

24 November 2019

Hibah Kapal Asing, Bupati Natuna: Tak Semua Nelayan Bisa Gunakan

Bupati Natuna Hamid Rizal menyatakan kebijakan KKP yang ingin menghibahkan kapal asing pencuri ikan tidak cocok diterapkan di wilayahnya

Baca Selengkapnya

Edhy Prabowo: Nelayan Melanggar, Jangan Langsung Dipidana

13 November 2019

Edhy Prabowo: Nelayan Melanggar, Jangan Langsung Dipidana

"Saya meminta petugas PSDKP ikut membela nelayan jangan sampai memusuhi nelayan," kata Edhy Prabowo.

Baca Selengkapnya

Halau Kapal Asing Pencuri Ikan, Edhy Minta Bantuan Pengusaha

9 November 2019

Halau Kapal Asing Pencuri Ikan, Edhy Minta Bantuan Pengusaha

"Jadi di laut Bapak bantu jadi mata telinganya kita," kata Menteri Edhy meminta bantuan pengusaha ikut melaporkan kapal asing pencuri ikan ke KKP.

Baca Selengkapnya

Kuartal III 2019, Produksi Perikanan Tangkap Naik 17 Persen

4 November 2019

Kuartal III 2019, Produksi Perikanan Tangkap Naik 17 Persen

Produksi perikanan tangkap mencatatkan kenaikan pada kuartal III/2019.

Baca Selengkapnya

Salam Perpisahan, Susi Pudjiastuti Minta Perangi Illegal Fishing

18 Oktober 2019

Salam Perpisahan, Susi Pudjiastuti Minta Perangi Illegal Fishing

Tinggal dua hari lagi Susi Pudjiastuti menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Selengkapnya