Produsen Bir Pertanyakan Larangan Jualan di Tingkat Pengecer

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 19 Februari 2015 07:11 WIB

Pengunjung mengambil minuman di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis 22 Januari 2014. Terkait peraturan perdagangan minuman keras, Mendag melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelarangan penjualan minuman beralkohol di mini market berdampak signifikan terhadap produsen bir. Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) meminta klarifikasi Kementerian Perdagangan atas peraturan pelarangan tersebut.

"Saat ini sudah ada kebingungan pelaku usaha di ritel dan banyak pertanyaan yang masuk ke kami. Bahkan ada yang mengembalikan produk," kata anggota eksekutif GIMMI Bambang Britono, seusai melakukan audiensi dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2015.

Pelarangan penjualan minumal beralkohol di mini market akan diterapkan mulai April mendatang. Pelarangan itu dilakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015.

Menurut Bambang, pengaruh pelarangan itu juga terlihat pada produsen minumal beralkohol, termasuk produsen bir lokal. Shift kerja di produsen bir juga sudah turun. Distribusi bir melalui mini market memiliki porsi 12 persen dari total distribusi, sementara 88 persen distribusi bir dilakukan di tempat lain, seperti restoran dan kafe. Namun, yang menjadi konsen asosiasi, dalam peraturan tersebut pelarangan juga dilakukan di pengecer lainnya.

"Siapa itu pengecer lainnya, kami ingin minta klarifikasi. Karena kalau termasuk toko, kios, itu jumlahnya akan besar," kata Bambang.

Bambang menambahkan jika pelarangan juga dilakukan di pengecer lainnya, maka mata rantai distribusi penjualan bir runtuh sebagian. Akibatnya, produk bir tidak akan sampai dengan mudah ke konsumen. Namun, dia belum bisa menaksir berapa persen penurunan omset penjualan bir bila pelarangan diterapkan nanti.

Selain itu, pelarangan penjualan bir di minimarket juga diperkirakan bakal berdampak pada sektor pariwisata. Sebab, menurut Bambang, produk bir menunjang sektor pariwisata yang kini tengah berkembang di Indonesia.

Melalui pertemuan dengan Saleh Husin, Bambang mengatakan GIMMI ingin meminta agar Kementerian Perindustrian memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian Perdagangan. Mereka ingin meminta klarifikasi soal peraturan tersebut sekaligus ingin mengetahui latar belakangnya ke Menteri Perdagangan. Apalagi, GIMMI mengaku sama sekali tak dilibatkan dalam proses pembuatan peraturan larangan itu.

"Kami minta petunjuk ke Menteri Saleh Husin agar difasilitasi, dibuka meja dialog dengan Kementerian Perdagangan dan stake holder lainnya untuk mencari jalan keluar yang terbaik," kata Bambang.

AMIRULLAH

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

2 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

3 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

8 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

9 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

9 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

10 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

11 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

15 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

17 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya