500 Nelayan Geruduk Kantor Menteri Susi, Ada Apa?
Editor
Dewi Rina Cahyani
Jumat, 6 Februari 2015 15:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok nelayan asal Jawa Barat menggelar aksi damai di depan gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan pada siang ini, Jumat, 6 Januari 2015. Massa yang berjumlah sekitar 500 orang itu mendukung Peraturan Menteri Kelautan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan Benih Lobster, Rajungan, dan Kepiting bertelur serta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Trawl.
"Pada 2006, untuk dapat 2 ton lobster sangat mudah, kalau sekarang dapat 2 kuintal saja sangat sulit, makanya kami dukung kebijakan Bu Susi," ujar koordinator aksi damai, Fuad Husein.
Fuad menjelaskan larangan penangkapan bibit lobster, rajungan, dan kepiting bertelur ini juga dapat meningkatkan nilai tambah bagi nelayan. Sebab, harga jual lobster dewasa jauh lebih tinggi dibanding bibit lobster. "Ini sangat menguntungkan. Harga lobster 1 ons Rp 20 ribu, kalau menunggu tiga bulan ukuran 2 ons harganya bisa Rp 80 ribu," ujarnya.
Namun Fuad mengatakan pihaknya berharap agar dalam aturan Nomor 2 Tahun 2015 itu nelayan masih bisa menangkap dengan jaring yang diameternya 2 inci. "Alat tangkap kami mayoritas pakai jaring yang 1,5-2 inci. Kami coba minta diskusikanlah," ujar Fuad.
Kelompok nelayan Jawa Barat yang mendukung Susi ini tersebar dari berbagai daerah, yaitu Cianjur, Garut, Tasikmalaya, dan Pangandaran. Rencananya, Susi akan menerima mereka dan memberikan arahan.
Menteri Susi melarang ekspor lobster, kepiting, dan rajungan yang sedang bertelur dan berukuran di bawah 200 gram. Tujuannya agar komoditas ini tidak cepat punah.
Meski dilarang, sejumlah pengusaha ikan tetap saja membandel. Mereka mengakali larangan ekspor ini dengan modus menyelundupkan lobster, kepiting, dan rajungan yang dikemas dalam es.
DEVY ERNIS