TEMPO.CO, Banyuwangi -Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur mulai hari ini memperketat angkutan barang di seluruh jembatan timbang. Bagi angkutan barang yang muatannya melebihi 25 persen dari jumlah berat yang diizinkan (JBI), akan ditilang dan dikembalikan ke tempat asalnya.
Di jembatan timbang Watudodol, Kabupaten Banyuwangi, Dinas Perhubungan memberi sanksi 13 kendaraan dari 173 kendaraan barang yang melintas. Seluruh kendaraan itu dilarang melanjutkan perjalanan karena muatannya melebihi dari 25 persen dari tonase yang diizinkan. “Mereka kami tilang dan harus kembali ke asalnya,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (UPT LAJ) Dinas Perhubungan Jatim di Banyuwangi, Bambang Soekarno, Kamis 29 Januari 2015.
Menurut Bambang, pengetatan itu sesuai keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan dan 10 provinsi yang ditandatangani September 2014. Kebijakan itu diterapkan karena angka pelanggaran batas muatan selama ini cukup banyak dan menjadi penyebab kerusakan jalan serta kecelakaan. (Baca: Ganjar Tantang DPRD Jawa Tengah Debat Terbuka)
Kebijakan baru itu dilaksanakan secara bertahap. Pada 30 hari pertama, pengetatan hanya berlaku selama 3 jam, yakni pukul 09.00-12.00. Bulan berikutnya, akan diberlakukan selama 6 jam - 12 jam sehari.
Selama ini, sesuai Perda Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang, ada tiga jenis sanksi bagi pelanggar. Tingkat pertama, pelanggaran muatan yang melebihi 5-15 persen JBI dikenai denda antara Rp 10 ribu - Rp 50 ribu. Bila pelanggaran melebihi muatan 15-25 persen dendanya Rp 20 ribu -- Rp 60 ribu. Sedangkan bila melebihi 25 persen, dikenai tilang.
Kendaraan yang kena sanksi pengembalian itu kelebihan muatan antara 15-18 ton. Misalnya, truk milik PT Pancaran Barat dari Jawa Barat tujuan Bali. Truk ini membawa 38.580 kilogram aneka barang (palen), padahal JBI hanya 20.200 kilogram. Sehingga ada kelebihan muatan 18.380 kg. (Baca: Cara Ganjar Pranowo Berantas Calo di Kantor Samsat)
Salah satu supir yang ditilang, Siswo, mengatakan, dia kena sanksi pengembalian karena muatannya kelebihan 15.300 kilogram. Dari JBI yang hanya 13 ribu kilogram, ternyata truknya bermuatan palen hingga 30 ribu kilogram. “Saya cuma jadi supir, semua barang dari perusahaan,” kata Siswo yang akan menuju Mataram, Nusa Tenggara Barat ini.
Menurut Siswo, sebelum ada kebijakan ini, dia biasanya cukup membayar denda ke loket jembatan timbang. Dia sendiri telah lima kali kena denda di jembatan timbang Banyuwangi sejak menjadi supir pada 2010.
IKA NINGTYAS
Terpopuler:
Sindir Jokowi, NasDem: Kalau Bisa Diintervensi, Jangan Jadi Presiden
Diminta Mundur Tim Jokowi, Budi Gunawan Bereaksi
Budi Gunawan Didukung Mega? Ini Kata Wakapolri
Pengamat Forensik: Hasil Tes Christopher Janggal
Ketua Tim 9: Sttt, Jokowi Tak Pilih Budi Gunawan