Karyawan menunggu pelanggan saat berada di stasiun SPBU km 14 Tol Jakarta-Tangerang, Banten (6/8). Muali hari ini SPBU yang berada di tol mulai memberlakukan kebijakan pemerintah terkait tidak menjual premium bersubsdi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) meminta pemerintah memberikan tindakan khusus setelah mematok harga maksimal untuk bahan bakar minyak jenis Premium. Menurut Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang, jika harga pasar melebihi patokan Rp 9.500 per liter, pemerintah harus kembali memberikan subsidi. "Kami tinggal menjalankannya," katanya di kantornya, Senin, 12 Januari 2014.
Menurut Bambang, ada kemungkinan subsidi kembali dikucurkan setelah pemerintah menetapkan harga maksimal untuk Premium. Dia menuturkan hal yang paling penting saat ini adalah kepastian bentuk subsidi agar kebijakan pemerintah tidak menyalahi keputusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. "Pemerintah harus segera memutuskan bentuk subsidinya." (Baca: Harga ICP Desember Turun ke US$ 59,56 per Barel)
Kendati demikian, Bambang optimistis angka patokan pemerintah sebesar Rp 9.500 per liter untuk Premium tidak akan terlampaui sepanjang tahun ini. Sebab, Ahmad memperkirakan pergerakan harga minyak mentah dunia hanya akan mencapai US$ 60-70 per barel.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Naryanto Wagimin mengatakan tengah mengkaji batas maksimal harga Premium sebagai antisipasi kemungkinan kembali naiknya harga minyak dunia. "Pak Menko (Menko Perekonomian Sofyan Djalil) mengatakan harga Premium dibatasi maksimal Rp 9.500 per liter," ujarnya di kantornya.
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
27 Februari 2024
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.