Pangarmatim Laksda TNI, Arie Henrycus Sembiring (kanan), meninjau proses penenggelaman dua kapal ikan ilegal berbendera Papua Nugini di perairan Teluk Ambon, Maluku, 21 Desember 2014. ANTARA/Izaac Mulyawan
TEMPO.CO, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menenggelamkan satu kapal pencuri ikan milik warga Malaysia di perairan Belawan, Sumatera Utara. Kapal dengan empat anak buah kapal berkebangsaan Myanmar itu ditangkap Direktorat Polisi Airud Polda Sumut melalui operasi bersandi Sri Gunting, 9 Desember 2014. (Baca: 'Orang Dalam' Bantu Pencuri Ikan, Siapa Dalangnya?)
Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Eko Hadi Sutedjo mengakui wilayah perairan Sumatera Utara menjadi target kapal pencuri ikan. Untuk mengantisipasi pencurian ikan itu, Eko mengatakan, pihaknya perlu menambah kapal patroli. (Baca: Menteri Susi Minta KPK Bantu Basmi Maling Ikan)
Polisi memiliki kewajiban memperkuat wilayah perairan Pantai Timur Sumatera Utara. Menurut Eko, polisi bisa mengambil peran menyukseskan program poros maritim pemerintah saat ini dengan memperkuat wilayah perairan.
"Saya sudah usulkan saat pertemuan Presiden Joko Widodo dengan kepala polda seluruh Indonesia untuk menambah kapal jenis Patroli 2 (P2) yang bisa berpatroli sampai ke perbatasan Malaysia untuk Polairud Sumut," kata Eko setelah menyaksikan penenggelaman kapal sekitar 3-5,5 kilometer dari Pelabuhan Ujung Baru, Belawan, Kamis, 8 Januari 2015.
Polri, ujar Eko, memerlukan informasi dari masyarakat guna meminimalkan aksi pencurian ikan. Karena itu, Polri meminta masyarakat agar menginformasikannya jika menjumpai kapal penangkap ikan asing di perairan Sumut, baik di Pantai Timur maupun Pantai Barat.
Kapal yang ditenggelamkan tersebut mencuri ikan di wilayah Selat Malaka yang masih masuk kawasan perairan Belawan. Barang bukti 150 kilogram ikan curian sudah dilelang. Adapun empat anak buah kapal sedang menjalani proses hukum dan sementara ditahan di Direktorat Polairud Polda Sumut di Belawan.