TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat Pengrajin Rotan Indonesia (MPRI) Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu membatalkan Surat Keputusan Nomor 225/MPP/Kep/6/2005 tentang Izin Ekspor Rotan Setengah Jadi.Guna menyampaikan permintaan itu, ratusan orang kemarin menggelar aksi unjuk rasa di kantor Departemen Perdagangan. Menurut juru biaca MPRI Badruddin Hambali, kebijakan pemerintah izin ekspor itu akan sangat menekan dan merugikan industri mebel dalam negeri. Sistem kuota belum diterapkan saja eksesnya sudah luar biasa bagi kami, ujarnya. Menurut dia, sejak adanya wacana ekspor rotan setengah jadi akan dibuka, pesanan kerajinan rotan dari luar negeri terus mengalami penurunan. Sampai-sampai kami harus memberikan penawaran potongan harga," ujar Badruddin. Badruddin juga menuturkan, saat ini pengrajin rotan khususnya yang berasal dari Cirebon mengalami kesulitan untuk mendapatkan penghasilan dengan berkurangnya tingkat pesanan tersebut. Seperti diketahui, pada 30 Juni 2005, pemerintah membuka kesempatan bagi ekspor rotan setengah jadi dalam bentuk polesan tetapi dengan sistem kuota. Kebijakan ini dibuat atas dasar agar masyarakat petani/pengumpul rotan dapat memanfaatkan hasil sumber daya alamnya.Dalam rapat itu, MPRI tidak ditemui Menteri Perdagangan yang sedang menghadiri acara di tempat lain. Namun mereka dijanjikan akan membahas masukan tersebut lebih lanjut.Riska S. Handayani