Sosialisasi desain meterai baru di kantor Pajak Pratama Tangerang Timur, Tangerang, Banten, 22 Agustus 2014. ANTARA/Lucky R
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan tingkat kepatuhan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) wajib pajak Indonesia sangat rendah dibanding negara lain di regional Asia.
"Kita baru 50 persen yang melapor, dan setengahnya belum terambil," kata Yustinus dalam diskusi publik Barisan Nusantara Memburu Pengemplang Pajak di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Ahad, 28 Desember 2014. (Baca: Dirjen Pajak Dapat Tambahan Wewenang 0
Rendahnya tingkat kepatuhan bayar pajak menjadi indikator rendahnya serapan pajak oleh pemerintah. Wajib pajak, lanjut Yustinus, masih banyak yang berpikir jika pajak bukan sebagai kewajiban kepada negara sehingga kewajibannya kerap terabaikan. "Makanya jangan semuanya salahkan Dirjen Pajak, mungkin sumbernya kita juga." (Baca: Seleksi Dirjen Pajak, Giliran KPK Beri Masukan )
Lembaganya mencatat saat ini potensi wajib pajak tanah air mencapai 60 juta, dari jumlah itu sekitar dua juta diantaranya merupakan pajak perusahaan, namun hanya 500 ribu yang taat melaporkan pajaknya. "Ini jelas potensi besar yang belum tergarap."
Pemerintah sedang berusaha meningkatkan pembangunan nasional dalam lima tahun ke depan. Sejumlah proyek besar seperti pembangunan tol laut, infrastruktur darat hingga revitalisasi desa dan pertanian menjadi proyek unggulan. Namun pemerintah membutuhkan dana yang memadai untuk membiayai proyek pembangunan ini.
Karena desakan publik agar pemerintah mengurangi besaran utang, maka sumber pembiayaan yang tersedia adalah iuran pajak serta bea-cukai. Pemerintah mentargetkan tambahan perolehan pajak sekitar Rp 600 triliun untuk tahun depan dari target awal sekitar Rp 1400 triliun.
Menurut Presiden Joko Widodo, tambahan itu hanya setengah dari total potensi yang ada yaitu mencapai Rp 1.200 triliun.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
50 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.