Kendaraan roda empat keluaran terbaru ikut mengantri saat kenaikan BBM bersubsidi di SPBU Tembalang, Semarang, Senin 17 November 2014. Antrian panjang hampir di semua SPBU terjadi seusai Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan BBM bersubsidi sebesar 30 persen TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan pada 18 Desember 2014, realisasi konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi mencapai 45,2 juta kiloliter (kl). "Sisanya 1,7 persen, tinggal dikali dari 46 juta kl. Ya, hampir 800 ribu kl sampai akhir tahun," kata Andy saat ditemui di gedung Kementerian Energi, Senin, 22 Desember 2014.
Andy optimistis kuota BBM bersubsidi hingga akhir tahun ini tak akan melebihi jatah yang sudah disediakan pemerintah. Namun, untuk mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun, kuota Premium yang tersisa akan disalurkan menjadi kuota solar. "Soalnya solar (konsumsinya) masih sedikit berlebih," ujarnya. (Baca: Tim Anti-Mafia Migas: Stop Impor Premium!)
Untuk mentransfer kuota Premium ke solar, Andy menuturkan, PT Pertamina (Persero) tinggal melapor ke BPH Migas. Caranya dengan menulis surat permohonan. "Seperti tahun 2012-2013 itu pernah dilakukan di Kalimantan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto memperkirakan kuota BBM bersubsidi akan berlebih hingga 1,3 juta kl. Namun Pertamina akan mendapat limpahan jatah penyaluran BBM subsidi dari PT AKR Corpindo Tbk (AKRA) sekitar 300 ribu kl. Artinya, kekurangan kuota milik Pertamina tinggal 1 juta kl. (Baca: Pertamina dan Pemerintah Rapat Soal Subsidi)
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro pernah menyatakan sistem kebijakan subsidi tetap akan mulai berlaku pada Januari 2015. Menurut Bambang, penerapan subsidi tetap tersebut tak harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. “Harus efektif per Januari 2015,” katanya, Kamis pekan lalu.
Bambang menjelaskan, pihaknya sedang mengkaji berapa besaran subsidi tetap yang akan diberikan oleh pemerintah. “Kisarannya (besar subsidi BBM) sudah ada,” ujarnya.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
57 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
57 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.