Jokowi Talangi Utang Ical, Negara Bisa Rugi  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 21 Desember 2014 11:03 WIB

Volume lumur yang menyamai tanggul Lumpur Lapindo di titik 35, desa Pajarakan, Porong, Sidoarjo, 3 Desember 2014. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menetapkan status Siaga 1 luapan lumpur Lapindo.TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menalangi biaya ganti rugi korban luapan lumpur Lapindo dinilai berpotensi merugikan negara. Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance, Enny Sri Hartati, mengatakan potensi kerugian negara tersebut berasal dari nilai aset yang dijadikan jaminan PT Minarak Lapindo Brantas. (Baca: 'Kalau Lapindo Salah, Kamu Pikir Jokowi Mau')

Pemerintah, kata dia, mengeluarkan dana talangan Rp 781 miliar. Nilai aset yang dijadikan jaminan adalah Rp 3,2 triliun. "Itu harus dihitung benar penyusutannya karena pasti nilainya sudah berkurang," kata dia saat dihubungi, Ahad, 21 Desember 2014.

Enny mengatakan dana talangan yang akan diambil dari anggaran negara ini bisa saja tak dianggap beban karena untuk kepentingan masyarakat. "Tapi seharusnya kalau sudah ada potensi kerugian negara, bisa dicari cara lain," kata dia. (Baca: Jokowi Lunasi Utang Ical, Korban Lapindo Girang)

Presiden Joko Widodo memutuskan menalangi biaya ganti rugi 20 persen warga di area terdampak lumpur Lapindo. Tak mau sekadar menalangi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono akan meminta Kejaksaan Agung menyita seluruh aset dan kepemilikan tanah PT Minarak Lapindo. Sekitar 80 persen tanah area terdampak senilai Rp 3,2 triliun, yang sudah dilunasi Minarak, disita sebagai jaminan. (Baca: 3 Dalih Pemerintah Jokowi Talangi Utang Lapindo)

Pemerintah memberi waktu Lapindo mengganti dana talang pembayaran 20 persen ganti rugi area berdampak senilai Rp 781 miliar dalam empat tahun ke depan. Jika dalam empat tahun Lapindo tidak mampu bayar, 100 persen aset di daerah terdampak disita untuk negara.

TRI ARTINING PUTRI

Baca berita lainnya:
Ical, Lumpur Lapindo, dan Pemberi Harapan Palsu
Ucapan Natal, Yenny Wahid: Jokowi Jangan Dengar FPI

Ahok Mencak-mencak di Balai Kota, Apa Sebabnya?

3 Dalih Pemerintah Jokowi Talangi Utang Lapindo

Alasan TNI AL Tak Penuhi Permintaan Menteri Susi

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

4 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

14 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

15 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

16 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

20 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

21 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya