TEMPO.CO, Jakarta - Plt Dirjen Pajak Mardiasmo mengatakan akan menindak tegas perusahaan tambang berizin yang belum terdaftar mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Harus ada NPWP. Kalau tidak ada NPWP, tutup. Harus berani tegas," kata Mardiasmo saat ditemui di kantornya, Kamis, 4 Desember 2014. (Baca: Empat Sektor Ini Rawan Penyelewengan Pajak)
Menurut data Direktorat Pajak, saat ini hanya 20 persen perusahaan tambang berizin yang memiliki NPWP. "Sebanyak 80 persen enggak punya NPWP. Gimana bisa bayar pajak kalau tak punya NPWP? Padahal mereka mengeruk kekayaan kita, sumber daya alam kita, enggak fair, dong," Ujar Mardiasmo. (Baca: Wamenkeu Tagih Pencapaian Target Pajak)
Dirjen Pajak sedang mempersiapkan tim gabungan dari penegak hukum, seperti Polri, Bareskrim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menindak perusahaan tambang yang belum patuh pajak. "Sedang kami persiapkan," ujar Mardiasmo.
Pemerintah, kata Mardiasmo, menargetkan penerimaan pajak secara keseluruhan sebanyak Rp 600 triliun. Untuk meningkatkannya, Mardiasmo mengatakan akan menggenjot melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. "Dua-duanya perlu digenjot, kami akan menjaring ekstensifikasi dengan voluntary," ujar Mardiasmo.
Mardiasmo mengatakan yang menanggung untuk bayar pajak masih sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduk. "Banyak orang kaya yang belum terjaring, maka kami jaring mereka dulu," ujar Mardiasmo.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
51 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.