Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memaparkan visi dan misi kementeriannya dalam diskusi bersama pimpinan media massa di Jakarta, Jumat 7 November 2014. ANTARA/Puspa Perwitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan sedang menggodok peraturan menteri tentang larangan pengalihan muatan barang antarkapal di laut (transshipping).
Menurut Susi, transshipping rawan disalahgunakan untuk pencurian ikan. "Mereka (pencuri ikan) pikir kami tidak tahu. Padahal we know everything. Semua sudah terdeteksi di radar ini," katanya di sela konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat, 21 November 2014.
Susi mengatakan saat ini peraturan sedang digodok di Kementerian Hukum dan HAM. Jika peraturan sudah disahkan, dia akan segera mengerahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementerian yang dipimpinnya untuk menindak kapal yang mengalihkan muatan.
Saat memberikan penjelasan, Susi menunjukkan data pantauan aktivitas kapal di perairan Natuna, Kalimantan Timur. Data tersebut berdasarkan hasil foto citra satelit dan monitoring kapal oleh aparat Kementeriannya.
Dalam gambar citra satelit, terdapat empat aktivitas pengalihan muatan kepada kapal dengan bobot lebih dari 150 gross tonnage (GT). Tidak jauh dari empat kapal itu, terdapat sekitar tiga kapal kecil dengan bobot 20 GT hingga 50 GT.
Aktivitas kapal-kapal tersebut, menurut Susi, sudah tergolong transshipping. Bahkan dari hasil pantauan PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 19 November 2014, lebih dari 150 kapal yang melakukan aktivitas serupa. "Sayang, kapal petugas terbatas untuk mengejar semua kapal yang melakukan transshipping," ujar Susi.
Dengan dilarangnya pengalihan muatan barang di laut, Susi optimistis angka pencurian ikan bisa ditekan. Susi juga menyatakan larangan itu berlaku bagi komoditas apa pun selain ikan. "Jadi, kami juga bisa mencegah penyelundupan bahan bakar minyak di laut," ucapnya.