Apindo Klaim Pengusaha Rugi Akibat BPJS  

Reporter

Jumat, 21 November 2014 14:26 WIB

Seorang warga mendaftar berobat dengan sistem BPJS di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta (2/1). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan keluhan pengusaha setelah pemberlakuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pengusaha mengaku merugi karena harus membayar iuran ganda asuransi kesehatan tenaga kerja.

"Perusahaan diwajibkan membayar iuran BPJS, tapi juga tetap harus membayar perusahaan penyedia asuransi jaminan kesehatan karyawan kami," kata Haryadi di Jakarta, Kamis, 20 November 2014. (Baca: Gara-gara BPJS, Asuransi Rugi)

Menurut DIA, penyebab iuran ganda karena ketidakjelasan aturan COB (coordinator of benefit) antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial. Ketidakjelasan aturan COB itu mengakibatkan badan usaha membayar iuran ganda sehingga membebani keuangan perusahaan.

Setiap badan usaha diwajibkan ikut mengimplementasikan program JKN dengan mendaftarkan setiap karyawannya ke BPJS Kesehatan. Namun kebijakan itu menyulitkan perusahaan yang sudah terikat dengan perusahaan asuransi komersial. (Baca: BPJS Laporkan Perusahaan Tak Urus Jaminan Sosial)

Apindo, kata Hariyadi, meminta pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 mengenai batas waktu dimulainya implementasi JKN. Pemerintah diharapkan segera berkonsolidasi dengan perusahaan yang telah menjalankan program swakelola jaminan kesehatan. (Baca: Perusahana Diminta Daftarkan Karyawannya ke BPJS)

"Pekan ini, Apindo akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi Perpres 111. Mudah-mudahan pemerintah bisa memahami usulan Apindo tersebut," katanya.

Sebelumnya, Direktur PT Asuransi Sinarmas Dumasi Samosir mengeluh lantaran industri asuransi komersial merugi akibat penerapan sistem JKN. Menurut dia, BPJS Kesehatan seharusnya membenahi sistem sebagai coordinator of benefit (COB) bersama asuransi komersial.

Sejumlah perusahaan asuransi kesehatan swasta menyatakan keinginan mereka bergabung dengan BPJS. Penerapan asuransi wajib bagi semua warga menurunkan kinerja asuransi kesehatan swasta sebesar 15-30 persen. Penurunan itu terjadi karena perusahaan mengalihkan jaminan perlindungan ke asuransi wajib pemerintah.

NURIMAN JAYA BUANA



Terpopuler
Deklarasi KMP: Turunkan Jokowi, Ganti Prabowo
Bentrok TNI Vs Polri, Peluru di Dada Korban Lebur
Alasan Jokowi Pakai Pesawat Ekonomi ke Wisuda Anak
Alasan Jokowi Pilih Prasetyo Jadi Jaksa Agung
Gara-gara BPJS, Asuransi Rugi




Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

7 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

9 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

27 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

45 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

45 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

45 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

45 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

48 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya