Seorang warga mendaftar berobat dengan sistem BPJS di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta (2/1). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan keluhan pengusaha setelah pemberlakuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pengusaha mengaku merugi karena harus membayar iuran ganda asuransi kesehatan tenaga kerja.
"Perusahaan diwajibkan membayar iuran BPJS, tapi juga tetap harus membayar perusahaan penyedia asuransi jaminan kesehatan karyawan kami," kata Haryadi di Jakarta, Kamis, 20 November 2014. (Baca: Gara-gara BPJS, Asuransi Rugi)
Menurut DIA, penyebab iuran ganda karena ketidakjelasan aturan COB (coordinator of benefit) antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial. Ketidakjelasan aturan COB itu mengakibatkan badan usaha membayar iuran ganda sehingga membebani keuangan perusahaan.
Setiap badan usaha diwajibkan ikut mengimplementasikan program JKN dengan mendaftarkan setiap karyawannya ke BPJS Kesehatan. Namun kebijakan itu menyulitkan perusahaan yang sudah terikat dengan perusahaan asuransi komersial. (Baca: BPJS Laporkan Perusahaan Tak Urus Jaminan Sosial)
Apindo, kata Hariyadi, meminta pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 mengenai batas waktu dimulainya implementasi JKN. Pemerintah diharapkan segera berkonsolidasi dengan perusahaan yang telah menjalankan program swakelola jaminan kesehatan. (Baca: Perusahana Diminta Daftarkan Karyawannya ke BPJS)
"Pekan ini, Apindo akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi Perpres 111. Mudah-mudahan pemerintah bisa memahami usulan Apindo tersebut," katanya.
Sebelumnya, Direktur PT Asuransi Sinarmas Dumasi Samosir mengeluh lantaran industri asuransi komersial merugi akibat penerapan sistem JKN. Menurut dia, BPJS Kesehatan seharusnya membenahi sistem sebagai coordinator of benefit (COB) bersama asuransi komersial.
Sejumlah perusahaan asuransi kesehatan swasta menyatakan keinginan mereka bergabung dengan BPJS. Penerapan asuransi wajib bagi semua warga menurunkan kinerja asuransi kesehatan swasta sebesar 15-30 persen. Penurunan itu terjadi karena perusahaan mengalihkan jaminan perlindungan ke asuransi wajib pemerintah.
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
9 hari lalu
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.