TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mendesak pemerintah segera menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Tujuannya, agar tindakan penyelewengan berupa penimbunan BBM bisa dicegah. "Kalau terus ditunda-tunda, orang akan terpicu untuk melakukan penimbunan," kata Andy seusai rapat pimpinan di gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Selasa, 4 November 2014.
Menurut Andy, masyarakat Indonesia saat ini harus memahami bahwa anggaran subsidi untuk BBM sudah terlalu besar. Apalagi sumber energi fosil ini prinsipnya tidak terbarukan. "Jadi, BBM besubsidi harus dihemat," ujarnya. Salah satu cara mengurangi subsidi BBM adalah dengan menaikkan harga jualnya. (Baca: Gerindra Tak Dukung Kenaikan Harga BBM)
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menuturkan kenaikan harga BBM sangat perlu dilakukan karena selama lima tahun terakhir anggaran untuk subsidi sudah mencapai Rp 1.300 triliun. Angka ini melebihi pengeluaran untuk kesejahteraan rakyat dan infrastruktur sebesar Rp 1.000 triliun.
Menurut Sudirman, tingginya subsidi BBM menyebabkan penyaluran dana untuk kesejahteraan masyarakat menjadi tidak tepat sasaran. Dana sebesar itu seharusnya sudah bisa dimanfaatkan untuk pembangunan jalan tol, rumah sakit, irigasi, dan infrastruktur. (Baca: Harga BBM Pasti Naik, Ini Alasan Menteri Sofyan)
Namun Sudirman tidak mau membeberkan kapan waktu kenaikan akan diberlakukan, termasuk mengenai nilai kenaikannya. Sebab, kata dia, hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. (Baca: Soal Harga BBM, Susi dan Nelayan Beda Pendapat)
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
55 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
56 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.