Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menangkap SH alias RM, komisaris PT MSL, atas kasus dugaan faktur pajak tidak sah. Faktur pajak disebut tidak sah bila tidak didasarkan pada transaksi perusahaan yang sebenarnya.
"Ditangkap dini hari tadi dan langsung diserahkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam keterangan tertulis hari ini, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Mulai 1 Juli, FakturPajak Elektronik Diterapkan)
Penangkapan SH merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dengan tersangka MK alias ET. MK merupakan anggota direksi PT MSL yang telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 44 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Mereka berdua diduga membantu dan turut serta menerbitkan faktur pajak tidak sah dalam kurun 2010-2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,19 miliar. "Tersangka melarikan diri, sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang," ujar Fuad. (Baca: Begini Cara Pemalsu FakturPajak Itu Bekerja)
Dalam kasus itu, tersangka menggunakan tiga modus. Modus pertama yakni menerbitkan faktur pajak pertambahan nilai (pajak keluaran) atas nama PT MSL tanpa didasarkan pada kegiatan atau transaksi yang sebenarnya.
Modus kedua yaitu menggunakan faktur pajak pertambahan nilai (pajak masukan) dari pihak ketiga tanpa didasarkan pada kegiatan atau transaksi yang sebenarnya. Sedangkan modus ketiga adalah menyampaikan surat pemberitahuan pajak tapi isi pajak pertambahan nilainya tidak benar.
Atas perbuatan itu, sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, tersangka SH diancam hukuman pidana penjara 2-6 tahun serta denda dua kali hingga enam kali jumlah pajak di dalam faktur.
Fuad menambahkan, penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa lembaganya, dengan dukungan aparat Polri, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
51 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.