Seorang model berdiri disamping mobil Daihatsu DR Estate dalam pameran Indonesia International Motor Show (IIMS), di Jiexpo Kemayoran, Jakarta (19/9). Dalam pameran ini hampir semua Agen Tunggal Pemegang Merek menawarkan mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan program mobil murah atau low cost green car masih dievaluasi. Pemerintah disebut tak bisa serta-merta menghentikan program itu. "Pasti kami lihat untung ruginya," kata dia di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2014. (Baca:Nasib LCGC, Menteri Perindustrian Tanya Sofyan)
Menurut Ansari, bisa saja nantinya insentif pajak pertambahan nilai barang mewah untuk LCGC dikurangi atau dihapus. Saat ini, pemerintah memberlakukan insentif pajak penjualan barang mewah buat LCGC sampai nol persen. "Evaluasi awalnya kan begitu. Tapi kan belum detail," kata dia.
Saat ini, industri LCGC dipayungi oleh Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013. Dalam Perpres tersebut, LCGC diberi insentif PPnBM sampai nol persen. (Baca:Gaikindo Berharap Industri MobilMurah Dilanjutkan )
Presiden Joko Widodo ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta dulu merupakan salah satu kepala daerah yang menolak kebijakan industri mobil murah. Program ini dianggap tak mendukung program pemerintah daerah yang ingin mengurai kemacetan dan polusi udara.