Kondisi lingkungan pantai rusak setelah ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tambang pasir besi di Pantai Cipatujah, Desa Ciandum, Tasikmalaya, Jawa Barat (2/2). Pemerintah Provinsi dan Polda Jawa Barat gencar melakukan penyisiran tambang pasir besi di pesisir selatan Tasikmalaya dan Cianjur setelah berlakunya undang-undang tentang pelarangan ekspor mentah tambang mineral dan batu bara (Minerba). TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta: Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukyar menyatakan pemerintah baru menyelesaikan renegosiasi kontrak tambang dengan 85 perusahaan hingga berakhirnya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Oktober 2014. Hingga saat ini, kata Sukhyar, pemerintah masih menyelesaikan renegosiasi dengan sejumlah perusahaan lainnya. (Baca: CT Targetkan Renegosiasi 100 Perusahaan Rampung)
"Dapat 85 perusahaan (yang sudah selesai renegosiasi) itu sudah hebat sebenarnya. Kami terus lakukan renegosiasi sampai selesai," kata Sukhyar saat ditemui di kompleks Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2014. (Baca: Renegosiasi Newmont, Apa Saja yang Disepakati?)
Dia optimistis sebelum akhir tahun, semua perusahan pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dapat rampung. Sebabnya tidak banyak perusahaan yang menyelesaikan renegosiasi. "Saya pernah katakan bulan September (tahun ini) bisa selesai, ternyata enggak semudah yang saya bayangkan," katanya.
Hingga saat ini, tercatat 82 dari 107 perusahaan yang telah melakukan renegosiasi. Rinciannya adalah 24 perusahaan KK dan 58 PKP2B. "Mudah-mudah bertambah minggu ini, terutama PKP2B yang kami tunggu tambahannya paling besar," katanya.
Ada dua poin renegosiasi yang sulit mencapai kata sepakat antara pemerintah dan pengusaha. Keduanya adalah penerimaan negara dan divestasi. "Selama ini mereka membayar royalti kecil dan harus disesuaikan dengan angka yang baru," katanya.
Ihwal divestasi, kata Sukhyar, sebelumnya pemerintah tidak menetapkan kewajiban tersebut. "Sekarang kewajiban itu ada. Mereka tentu melakukan penyesuaian ekonomi dan ini berkali-kali kami lakukan diskusi," ujarnya.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
2 Mei 2023
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).