Chatib Basri Ganti Aturan Rumah untuk SBY  

Reporter

Jumat, 26 September 2014 16:21 WIB

Menkeu Chatib Basri. ANTARA FOTO/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur rumah tinggal bagi mantan presiden dan wakilnya. Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri revisi harus dilakukan karena ada sejumlah kriteria yang sulit dipenuhi. "Di dalam aturan, disebutkan bahwa presiden harus diberikan rumah, jadi harus diberikan walaupun periode waktunya lewat," kata Chatib Basri saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 26 September 2014.

Hal yang cukup sulit untuk direalisasikan, di antaranya adalah kriteria rumah. Hingga saat ini, tak mudah mendapatkan rumah sesuai kriteria dalam waktu singkat. "Bayangin saja kalau dalam 45 hari kamu harus cari rumah yang luasnya 1.500 (meter persegi) dan jumlah kamarnya harus sekian. Mestinya dicari orang yang mau jual rumah. Kalau kemudian ketemu tapi rumahnya tidak sesuai dengan kriteria, kan enggak bisa dibeli juga," kata Chatib. (Baca: Mau Lengser, SBY Buat Aturan Rumah Mantan Presiden)

Chatib melanjutkan, karena sulit dipenuhi, maka peraturan tersebut perlu direvisi dengan menentukan batas atas. Pemerintah berencana memperpanjang tenggat waktu penyediaan rumah dari 45 hari menjadi 3 tahun. "Rasanya enggak mungkin dipenuhi dalam waktu 45 hari," kata Chatib. (Baca: SBY dan Boediono Ajukan Uang Pengganti Rumah Dinas)

Dalam Pasal 15 PMK No.168/PMK.06/2014 ayat 2 (a) disebutkan, permohonan perhitungan nilai diajukan paling lambat 45 hari setelah berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wakil presiden. Dalam peraturan disebutkan pula luas area lahan untuk rumah sekitar 1.500 meter persegi dan berlokasi di ibu kota Negara Republik Indonesia; atau seluas-luasnya 2.250 meter persegi untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota Negara Republik Indonesia, di wilayah Republik Indonesia.

Pemberian rumah, menurut aturan tersebut, tidak bisa diganti dengan uang tunai. Chatib berupaya agar revisi peraturan bisa selesai sebelum masa jabatannya berakhir. "PMK ini diubah agar lebih fleksibel," ujarnya.

AISHA SHAIDRA

Berita Terpopuler
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

3 hari lalu

Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

Menparekraf Sandiaga Uno meninjau rumah tapak jabatan menteri di IKN pada Selasa sore, 30 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

4 hari lalu

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

Pensiunan Puspitek menyatakan Menristek saat itu, BJ Habibie, menyiapkan rumah dinas itu bagi para peneliti yang ditarik dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

4 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

4 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

5 hari lalu

BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

BRIN meminta ratusan pensiunan ilmuwan mengosongkan rumah dinas di Puspiptek paling lambat 15 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Rumah Dinas Menteri di IKN Mencapai 87 Persen, Kapan Rampung?

13 hari lalu

Progres Pembangunan Rumah Dinas Menteri di IKN Mencapai 87 Persen, Kapan Rampung?

Kementerian PUPR memastikan pembangunan rumah menteri di Ibu Kota Nusantara atau IKN rampung Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

17 hari lalu

Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap PDIP dan Relawan Jokowi Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati

19 hari lalu

Beda Sikap PDIP dan Relawan Jokowi Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati

Relawan Jokowi menilai silaturahmi dengan Megawati penting dan strategis dalam kerangka kebangsaan dan kenegaraan.

Baca Selengkapnya