Dirjen Pajak Awasi Sidang Asian Agri  

Reporter

Rabu, 24 September 2014 18:10 WIB

Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany didampingi Wakil Deputi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa, anggota Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, dan Inspektur Jenderal Kemenkeu Sonny Loho memantau persidangan kasus sengketa pajak 14 anak usaha Asian Agri Group (AAG) di Pengadilan Pajak, Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. "Kehadiran kami di sini untuk menunjukkan keseriusan pemerintah terhadap kasus-kasus pajak seperti ini. Kami tidak sendirian, semua aparat hukum mendukung langkah kami," ujarnya.

Dia mengaku optimistis kasus Asian Agri ini akan dimenangkan pemerintah. Kemenangan Asian Agri nantinya dapat membuat wajib pajak lainnya bakal berpikir dua kali sebelum berupaya menghindari pajak. "Ini seperti warning pada wajib pajak lainnya, supaya jangan melakukan penghindaran pajak yang masuk kategori pidana. Ini menunjukkan pengadilan pajak pun tegas, kalau salah dikenakan hukuman, dan dendanya juga besar," ujar Fuad.

Menurut Fuad, Ditjen Pajak telah mengeluarkan surat ketetapan pajak untuk Asian Agri untuk melunasinya. "SKP yang kami keluarkan sama dengan pajak terutang yang sudah diperiksa MA. Mahkamah kemudian mengenakan sanksi pidana dua kali pajak terutang. Kami tetap tagih dengan prosedur administratif," ujarnya.

Sidang banding hari ini merupakan bagian dari rangkaian sidang banding 14 anak perusahaan AAG atas besaran pajak yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Kasus yang disidangkan adalah keberatan dua anak perusahaan AAG yaitu PT Saudara Sejati Luhur dan PT Inti Indosawit Subur. Kedua perusahaan tersebut mengajukan banding pengadilan pajak atas besaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Pasal 26 untuk periode 2002-2005.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Asian Agri Group menunggak kekurangan pajak sebesar Rp 1,29 triliun. Kekurangan pajak ini ketika kasus Suwir Laut terungkap di Mahkamah Agung. Suwir Laut adalah bekas petinggi di Asian Agri, yang telah menghindarkan pajak buat perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu. Ditambah sanksi administratif Rp 700 miliar, maka tagihan total otoritas pajak mencapai Rp 1,9 triliun.

AMOS SIMANUNGKALIT

Berita Terpopuler
SPG Cantik Suzuki Sedot Rp 1 Miliar di IIMS 2014
Apa Keunggulan Industri Otomotif RI dari Thailand?
Kisah SPG IIMS, Rayuan Gombal dan Pelukan Nakal
New Fiesta dan Ecosport, Andalan Ford di IIMS 2014
Mau Jadi SPG Cantik Suzuki? Begini Syaratnya

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

10 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

40 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

43 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

51 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya