Konglomerasi Media Digugat ke Pengadilan  

Reporter

Kamis, 18 September 2014 16:02 WIB

Pengunjung pusat perbelanjaan bersorak saat melihat layar televisi yang menyiarkan hasil rakapitulasi pilpres 2014 di Jakarta, 22 Juli 2014. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami meminta Kominfo dan turut tergugat KPI untuk menegakkan peraturan perundang-undangan," ujar anggota KIDP, Amir Effendi Siregar, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2014. (Baca : Bos KPU Akui Larangan Iklan Politik Tak Efektif)

Menurut Amir, KIDP menggugat badan hukum yang memiliki lebih dari satu izin penyelenggaraan penyiaran jasa televisi di satu lokasi yang sama. "Tak seorang pun yang memiliki badan hukum boleh memiliki (jasa penyiaran) lebih di satu lokasi," ujar Amir.

Hal ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Penyiaran Pasal 18 ayat 1 yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005. Dalam beleid itu disebutkan bahwa satu badan hukum boleh memiliki paling banyak dua izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi yang berlokasi di dua provinsi yang berbeda.

Menurut KIDP, Kominfo dan KPI tidak melaksanakan tugas sesuai dengan amanat perundang-undangan dan peraturan yang berlaku tentang kepemilikan lembaga penyiaran swasta. Padahal, Kominfo dan KPI memiliki pedoman yang jelas dan tegas dalam mengatur pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran seperti yang disebutkan di Pasal 18 ayat 1 UU Penyiaran.

Direktur LBH Pers Jakarta Nawawi Bahrudin menambahkan, Kominfo tidak menegakkan pasal dalam UU Penyiaran. Contohnya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Media Nusantara Citra. "Jadi ada beberapa lembaga, badan hukum, yang punya lebih dari satu penyiaran swasta," katanya. KIDP pun tak segan membawa gugatan ini ke Mahkamah Agung bila tak kunjung ada tanggapan.

KIDP menyoroti pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, seperti pemberian, penjualan, dan pengalihan izin penyelenggaraan penyiaran dalam kasus PT Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, dan PT Golbal Informasi bermutu (Global TV) yang dilakukan pada Juni 2007. Selain itu, ada juga PT Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Media Karya (TV One) yang dilakukan pada Juni 2011.

Menurut Amir, pada 2011, untuk mendapat kepastian, KIDP mengajukan permintaan penafsiran UU Penyiaran yang mengatur tentang hal ini ke Mahkamah Konstitusi. Namun, pada 2012, MK menyatakan tak ada yang salah dalam penafsiran perundang-undangan. Yang ada hanya murni masalah penegakan hukum. "MK bilang peraturan undang-undangnya sudah jelas. Makanya bukan masalah konstitusi, tapi penegakan hukum," katanya.

KIDP terdiri atas beberapa lembaga masyarakat sipil, di antaranya, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Remotivi, Rumah Perubahan, Medialink, LBH Pers, dan LSPP.

PRIO HARI KRISTANTO

Baca juga:
Ini Agenda SBY Selama 3 Hari di Portugal
Djan Faridz Adukan Pengembang Nakal ke KPK
Kasus SKK Migas, Ini 3 Poin Eksepsi Artha Meris
Saksi Kunci AKBP Idha Dibekuk di Jakarta
Mantan Anak Buah Jero Wacik Ikut Diperiksa KPK

Berita terkait

Hari Televisi Sedunia, Serba-serbi dalam Sejarah Pertelevisian

21 November 2022

Hari Televisi Sedunia, Serba-serbi dalam Sejarah Pertelevisian

Penetapan Hari Televisi Sedunia juga menjadi momentum ketika para pemimpin PBB menyadari peran televisi dalam memfokuskan perhatian publi

Baca Selengkapnya

Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

24 Agustus 2021

Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

TVRI sebenarnya sudah melakukan mediamorfosis dan konvergensi media untuk mempertahankan eksistensinya namun hal itu dirasa belum cukup

Baca Selengkapnya

HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

24 Agustus 2021

HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

Hari ini, 24 Agustus 2021, Televisi Republik Indonesia (TVRI) berulang tahun yang ke-59 sejak didirikan pada 1962

Baca Selengkapnya

Industri Penyiaran Buka Peluang Kerja Lebih Besar buat Difabel

26 September 2018

Industri Penyiaran Buka Peluang Kerja Lebih Besar buat Difabel

Industri pertelevisian harus dapat mempresentasikan keberagaman pemirsa mereka, salah satunya dengan mengakomodir tenaga kerja difabel.

Baca Selengkapnya

Teknologi TV Tanpa Remote Ditemukan, Bisa Pakai Gerakan Kucing

5 Oktober 2017

Teknologi TV Tanpa Remote Ditemukan, Bisa Pakai Gerakan Kucing

Revolusi cara kita berinteraksi dengan televisi secara online segera terjadi dengan ditemukannya teknologi pengontrol dengan gerakan tubuh atau benda

Baca Selengkapnya

Jaringan Telekomunikasi di Pulau Terluar Sulut akan Dibangun  

12 Juli 2017

Jaringan Telekomunikasi di Pulau Terluar Sulut akan Dibangun  

Pemerintah terus melanjutkan pembangunan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di perbatasan.

Baca Selengkapnya

DPR Dukung Situs Penyebar Paham Anti-Pancasila Diblokir

12 Mei 2017

DPR Dukung Situs Penyebar Paham Anti-Pancasila Diblokir

Pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran.

Baca Selengkapnya

Rudiantara Bikin Aplikasi untuk Pemudik Lebaran 2017

9 Mei 2017

Rudiantara Bikin Aplikasi untuk Pemudik Lebaran 2017

Aplikasi untuk pemudik itu berisi berbagai informasi mulai dari
cuaca hingga lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kominfo Targetkan 1.000 Wirausahawan Digital  

29 Maret 2017

Kementerian Kominfo Targetkan 1.000 Wirausahawan Digital  

Pemerintah memberikan pelatihan kepada para pelaku startup dengan menyediakan sejumah mentor dan kurikulum.

Baca Selengkapnya

Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Menkominfo Yakin Bisa Disepakati  

23 Maret 2017

Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Menkominfo Yakin Bisa Disepakati  

Kalau ada kesepakatan, kata Rudiantara, sanksi kepada aplikasi transportasi online bisa disesuaikan.

Baca Selengkapnya