ICW : Anggaran Kementerian Bisa Dihemat 30 Persen

Reporter

Kamis, 18 September 2014 03:10 WIB

Joko Widodo didampingi Rini Soewandi (kiri) usai resmikan Kantor Transisi Jokowi-JK di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, 4 Agustus 2014. Kantor tersebut jadi tempat persiapan pemerintahan transisi dari SBY hingga pelantikan 20 Oktober, termasuk pembentukan kabinet dan APBN 2015. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO , Jakarta:Koordinator Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, mengatakan pemerintah seharusnya bisa menghemat anggaran belanja kementerian dan lembaga hingga sepertiganya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015. "Pemerintah bisa hemat anggaran belanja kementerian dan lembaga hingga 30 persen," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu 17 September 2014. (Baca : Andi: Kabinet Jokowi Tak Tambah Anggaran)

Menurut dia, Badan Anggaran seharusnya bisa menyaring anggaran belanja kementerian dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebelum menjadi Undang-Undang. Pos anggaran yang tidak penting, semestinya bisa dipangkas. (Baca : Jokowi Akan Gunakan RAPBN 2015)

Borosnya penggunaan anggaran oleh kementerian dan lembaga negara, dikeluhkan oleh Tim Transisi yang dibentuk presiden terpilih, Joko Widodo. Sejumlah pos anggaran di RAPBN 2015, dianggap bermasalah. Menurut Pokja Anggaran Tim Transisi yang dipimpin Deputi Tim Transisi, Hasto Kristianto, ada sejumlah pos anggaran belanja barang yang mencurigakan. Antara lain adalah belanja pemeliharaan Rp 31,168 triliun dan belanja perjalanan dalam negeri RP 35,196 triliun. Ada juga belanja perjalanan luar negeri Rp 2,786 triliun. (Baca: Chairul Tanjung: RAPBN 2015 Tak Akan Bebani Jokowi)

Belanja-belanja ini mencurigakan karena angka kenaikannya yang melonjak dari anggaran tahun sebelumnya. Anggaran rapat paling disorot karena kebiasaan kementerian dan lembaga menggelar pertemuan di hotel-hotel mewah dan di tempat-tempat yang jauh. Padahal menurut Tim Transisi, instansi pemerintah bisa memanfaatkan kantor atau gedung pemerintahan.

Menurut Ade, borosnya alokasi anggaran ini semestinya menjadi perhatian Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Banggar diminta agar mengkritisi pengajuan RAPBN 2015 terutama untuk pos pengajuan anggaran belanja kementerian dan lembaga. "Anggaran operasional kementerian biasanya jarang dikritisi, karena pengajuannya dianggap wajar oleh Banggar," kata Ade. Selain Banggar, pengawasan juga bisa dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.

GANGSAR PARIKESIT

Berita Terpopuler

Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah
Di Twitter, Wanita ISIS Ini Pegang Kepala Buntung
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik

Berita terkait

Ini yang Naik dalam APBN Prabowo: Perlinsos, Pendidikan dan Kesehatan

19 jam lalu

Ini yang Naik dalam APBN Prabowo: Perlinsos, Pendidikan dan Kesehatan

APBN 2025 untuk pemerintahan Presiden Prabowo mencatat kenaikan anggaran di sektor perlindungan sosial (Perlinsos), kesehatan dan pendidikan.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

20 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

22 jam lalu

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

1 hari lalu

Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan pokok kebijakan APBN 2025 kepada DPR dalam rapat paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Rencana Prabowo Anggarkan Rp 16 Triliun untuk IKN Berpotensi Proyek Mangkrak

1 hari lalu

Pengamat Nilai Rencana Prabowo Anggarkan Rp 16 Triliun untuk IKN Berpotensi Proyek Mangkrak

Pembangunan kota, termasuk IKN ini tidak sekadar membangun Istana Negara ataupun gedung kementerian dan rumah dinas pejabat.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

3 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Sebut akan Terus Mengawasi Komitmen Kerja Pasti Medco Energi di Blok Corridor

3 hari lalu

SKK Migas Sebut akan Terus Mengawasi Komitmen Kerja Pasti Medco Energi di Blok Corridor

SKK Migas akan terus memantau pelaksanaan komitmen kerja pasti di Blok Corridor yang dikelola PT Medco Energi International Tbk. (MEDC),

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

3 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

4 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

4 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya