Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memasukkan ke dalam kotak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi didamping Dirjen Pajak Fuad Rahmany (kiri) dan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo (kanan) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia meneken kerja sama pertukaran informasi perpajakan dengan tiga negara, yaitu Isle of Man, Guernsey, dan pemerintah Jersey. Kerja sama itu diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui tiga peraturan pada 1 September 2014.
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Wahyu K. Tumakaka mengatakan kerja sama itu diinisiasi negara-negara yang tergabung dalam G 20 dan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
“Itu kesepakatan negara-negara G20 sejak 2000 agar informasi perpajakan antar negara lebih terbuka,” katanya saat dihubungi Rabu, 17 September 2014.
Menurut Wahyu, bersedianya beberapa negara untuk membuka akses informasi perpajakan dilakukan agar negara itu tidak disebut sebagai negara tax heaven yang kerap dijadikan sarang para pengemplang pajak. Jika negara tersebut tidak mau membuka akses, maka akan berdampak pada merosotnya rating keterbukaan informasi yang dikeluarkan OECD.
Wahyu mengatakan penandatanganan beleid itu menjadi penanda jika Indonesia bukanlah negara tempat berlindung para penghindar pajak. “Indonesia sangat berkepentingan dengan semakin terbukanya informasi perpajakan,” ujarnya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
50 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.