Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Bali menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait dengan pemanfaatan data dan informasi perpajakan. Kerja sama ditandatangani Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Maksud dari MoU ini supaya penerimaan pajak dan retribusi daerah bisa optimal. “Dengan kesepakatan bersama pihak Ditjen Pajak dan pemerintah Bali akan saling bekerja sama untuk mengoptimalkan fungsi masing-masing," demikian siaran pers dari Direktorat Pajak, Jumat, 5 September 2014.
Selain untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, kerja sama ini juga untuk meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme aparatur perpajakan terkait dengan pemutakhiran data informasi perpajakan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015, pemerintah menargetkan pemasukan pajak sebesar Rp 1.370,8 triliun, dengan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) sebesar 12,3 persen. Dalam APBNP 2014 penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 1.246,1 triliun, dengan tax ratio sebesar 12 persen.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
48 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024
21 Januari 2024
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024
Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.