TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan sudah ada 43 perusahaan pertambangan yang telah menyepakati renegosiasi kontrak pertambangan. Adapun sisanya, sebanyak 64 perusahaan, masih melalui proses finalisasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan total ada 107 perusahaan pertambangan yang harus direnegosiasi. "Prosesnya memang alot," kata Jero dalam rapat kerja dengan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 1 September 2014.
Sayangnya, Jero tak merinci nama-nama perusahaan yang telah sepakat meneken nota kesepahaman renegosiasi tersebut. Namun, ia memastikan sebagian besar perusahaan tambang yang sudah sepakat adalah perusahaan-perusahaan asing. "Tinggal pengusaha Indonesia saja yang masih protes karena ekspor batubaranya terhalang," ujar dia.
Menurut Jero, sebenarnya ada 106 perusahaan pertambangan yang sudah menyepakati enam poin utama renegosiasi kontrak pertambangan. Hanya satu perusahaan yang masih melakukan pembahasan ulang, yakni PT Newmont Nusa Tenggara. "Mereka malah sempat mengarbitrase pemerintah Indonesia," ujarnya.
Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara R. Sukhyar mengatakan target finalisasi penandatangan untuk 24 Kontrak Karya dan 40 Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara (PKP2B) yang belum selesai akan dilakukan sebelum Oktober. "Sisa KK dan PKP2B yang masih bernegosiasi tersebut sebagian besar hanya terbentur pembahasan penerimaan negara dan divestasi," kata dia.
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
6 Februari 2023
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.