TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Suhardi Alius mengatakan sebanyak 9.000 pengusaha pertambangan tidak membayarkan pajak ke negara. "Dari 11 ribu izin usaha pertambangan yang diterbitkan pemerintah, hanya 2.000 pengusaha yang membayarkan pajak," ujar Suhardi di kantor Dirjen Pajak, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: Fuad Rahmany: Banyak Orang Kaya Ngemplang Pajak)
Potensi yang besar tersebut, kata Suhardi, bila dimaksimalkan dapat menambah pemasukan pajak untuk negara. "Kalau satu pengusaha membayar Rp 20 miliar, jumlahnya sudah Rp 1.800 triliun," ujarnya. (Baca: 2015, Pendapatan Negara Ditargetkan Rp 1.762,3 T)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan menggenjot penerimaan pajak dari sektor pertambangan. "Kami akan fokus pada sektor pertambangan karena banyak pelaku usahanya belum menyetor pajak ke negara," ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di kantor Dirjen Pajak, Senin, 18 Agustus 2014.
Dia mengatakan, selain sektor pertambangan, Polri dan Dirjen Pajak menargetkan menjaring 40 juta wajib pajak pribadi. "Selama ini masih 25 juta yang membayar pajak. Lalu ada 12 juta badan usaha di Indonesia, namun hanya 5 juta yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), yang membayar hanya 540 ribu," ujarnya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
14 Maret 2024
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.