Pengumuman di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bertuliskan "mohon maaf SPBU ini tidak menjual premium bersubsidi" di rest area kilometer 13,3 tol Tangerang-Merak, Banten, Sabtu 9 Agustus 2014. Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengaku kebijakan pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berjalan beberapa hari memberikan dampak baik, di mana mampu meningkatkan konsumsi BBM non subsidi. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fahmi Harsandono Matori mengatakan penjualan bahan bakar minyak nonsubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan rest area jalan tol mulai meningkat. Hal ini terkait dengan diberlakukannya larangan penjualan Premium di lokasi tersebut. (Baca:SPBU Tol Sepi, Karyawan Takut Kena PHK)
“Tentunya meningkat, tapi secara angka masih belum tahu. Penjualan (BBM) nonsubsidi ada peningkatan karena pembeli yang awalnya ingin membeli BBM subsidi, akhirnya membeli yang ada, seperti Pertamax,” kata Fahmi saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 Agustus 2014.
Fahmi menerangkan, BPH Migas akan terus mengevaluasi penjualan BBM nonsubsidi setiap bulan. Sejauh ini, para pengendara yang tidak mendapati Premium di SPBU di area tol mau tidak mau akhirnya membeli BBM yang tersedia. (Baca: Organda Jabar Minta PembatasanBBM Subsidi Dicabut)
Menurut Fahmi, pihaknya belum mengevaluasi secara keseluruhan dampak dikeluarkannya peraturan Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi tersebut. Peraturan itu, kata Fahmi, berkaitan dengan kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN Perubahan 2014. Keduanya bersepakat memangkas kuota BBM bersubsidi dari 48 juta menjadi 46 juta kiloliter.
Fahmi pun memastikan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara. BPH Migas memberlakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi hanya hingga akhir Desember 2014.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
53 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
53 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.