Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soejipto membantah rumor bahwa Freeport tergesa-gesa dan minta nota kesepahaman (Momerandum of Understanding/MoU) dikebut agar selesai sebelum Lebaran. Seperti diketahui, nota itu memang selesai dan ditandatangani pihak Freeport dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hanya dua hari sebelum instansi pemerintah libur panjang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah. (Baca: Freeport: Pemerintah Siap Terbitkan Izin Baru)
"Tidak. MoU sudah selesai dua pekan sebelum 22 Juli di tangan Menteri Perekonomian Chairul Tanjung beserta menteri-menterinya," kata Roziq di Hotel Four Season, Rabu, 11 Agustus 2014.
Menurut dia, yang membuat MoU itu baru diteken tanggal 25 Juli adalah karena Freeport menunggu sidang kabinet presiden. "Kami sebenarnya berharap Rabu minggu kedua itu sidang kabinet membahas Freeport, ternyata tidak. Sidang kabinet baru dilakukan 22 Juli 2014," kata Rozik. (Baca: Freeport Prioritaskan Daerah Miliki Sahamnya)
Itu pun, tutur Rozik, Freeport dan pemerintah baru menyetujui lima dari enam pokok isi yang tertera. Hingga kini Freeport masih bertanya-tanya bagaimana kelanjutan kontraknya ke depan. "Karena akan ada pergantian pemerintah."
Menurut Rozik, masa berlaku MoU hanya enam bulan sejak ditandatangani. "MoU ini sebagai jembatan antara pemerintahan yang sekarang dan yang baru sehingga semoga tidak perlu mengulang dari awal lagi," katanya.
Ia menyebutkan isi MoU tersebut terkait renegosiasi kontrak terhadap enam poin renegosiasi, yang terdiri atas luas wilayah tambang, penerimaan negara, divestasi saham, penggunaan produk dalam negeri, tenaga kerja lokal, pembangunan unit pemurnian dalam negeri, serta kelanjutan usaha. (Baca: Siapa yang Mengawasi Pembangunan Smelter Freeport?)
Menurut Rozik, Freeport sudah bersedia untuk membangun smelter, membayar bea keluar yang telah disepakati, serta memberikan uang jaminan sebesar US$ 115 juta. Freeport juga bersedia membayar royalti baru sesuai dengan peraturan pemerintah dan menggunakan produk dalam negeri serta melakukan pemurnian di dalam negeri.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.