TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia bisa berlega hati. Sebab, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini akhirnya telah mendapat izin ekspor dari Kementerian Perdagangan. (Baca: Chatib Basri : Freeport Tetap Belum Bisa Ekspor)
"Surat persetujuan ekspor (SPE) konsentrat untuk Freeport sudah terbit," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat ditemui Tempo di kantornya, Senin, 4 Agustus 2014.
Sayangnya, Bayu enggan merinci isi surat izin ekspor konsentrat tersebut, termasuk kuota ekspor dan bea keluar yang ditetapkan. "Besok saya cerita lengkap," ujarnya. (Baca: Tiga Perusahaan Sudah Setor Deposit Smelter)
Sebelumnya, pemerintah menyatakan Freeport sudah bisa melakukan eksport konsentrat tembaga dan emas menyusul penandatanganan memorandum of understanding (MoU) pekan lalu. "Freeport selanjutnya tinggal ekspor, semua sudah diteken, MoU sudah, BK juga sudah keluar, rekomendasi izin ekspor dari ESDM sudah keluar," tutur Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung saat open house di rumahnya, Senin lalu.
Namun, sebelum ekspor, pemerintah akan mengecek ulang seluruh persyaratan terkait dengan ekspor. Jika persyaratan ekspor tersebut sudah terpenuhi, ekspor bisa dilakukan. (Baca: Chairul Tanjung: Freeport Hanya Tinggal Ekspor)
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
9 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.