Papan harga bbm bersubsidi di SPBU di Cikini, Jakarta (26/04), pemerintah merencanakan subsidi harga bbm khusus premium untuk motor dan plat kuning. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Andi Sommeng menyatakan mulai 6 Agustus 2014, stasiun pengisian bahan bakar umum di rest area jalur tol tidak boleh menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi. "Aturan ini berlaku bagi semua SPBU di rest area jalan tol," kata Andi dalam pesan singkat yang diterima Tempo, Kamis, 31 Juli 2014.
Aturan ini, menurut Andi, adalah untuk menekan volume penggunaan BBM subsidi yang terus membengkak. "Pengguna jalan tol didominasi oleh golongan menengah atas. Jadi aturan ini cocok," kata dia.
Andi juga menyebutkan bahwa rest area nantinya hanya menjual BBM subsidi seperti pertamax dan turunannya.
Aturan ini, kata Andi, adalah untuk menghindari jebolnya kuota BBM solar dan premium pada akhir 2014. Pengendalian merupakan respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter.
Sebelumnya, pemerintah melarang penjualan solar bersubsidi di wilayah Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014. Tercatat, ada 26 SPBU di wilayah itu yang hanya boleh menjual solar nonsubsidi. Sementara itu, ada 29 SPBU di rest area berbagai ruas jalan tol di Jawa yang dilarang menjual bensin subsidi per 6 Agustus.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
47 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
47 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.