Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Minggu (3/7). Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan pemerintah siap meladeni gugatan perdata yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di sidang pengadilan arbitrase internasional. "Secara teknis sudah saya siapkan," ujar dia di kantornya, Kamis, 3 Juli 2014.
Menurut Chairul, pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantahan dan penjelasan untuk meladeni gugatan yang dilayangkan NNT, termasuk kemungkinan untuk melakukan perundingan. "Saya sudah siapkan tim perundingnya," ujarnya. (baca:Newmont ke Arbitrase, Indonesia Tak Gentar)
Namun, bos Carrefour Indonesia itu enggan merinci apa saja bahan yang sudah disiapkannya. Siapa saja perwakilan pemerintah Indonesia yang ditunjuk dalam menghadapi sidang gugatan itu juga belum dijelaskan. "Nanti sore ya saya tanyakan dulu tim perundingnya," kata dia sambil menaiki lift menuju tempat kerjanya di lantai 4 Gedung Kementerian Perekonomian, Kompleks Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, PT Newmont Nusa Tenggara dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV yang berbadan hukum Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat.
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes, NNT berharap memperoleh putusan sela agar dapat mengekspor konsentrat tembaga yang berdampak pengoperasian kembali kegiatan tambang Batu Hijau. (baca:Digugat Newmont, Larangan Ekspor Konsentrat Tetap)