Pompa SPBU yang disegel oleh petugas kepolisian di kawasan karang Tengah, Tangerang, Banten, (10/8). Penyegelan tersebut terkait penyelundupan bahan bakar minyak menjelang Idul Fitri. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
TEMPO.CO, Jakarta: Data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menunjukkan selama tahun 2013 terdapat 947 kasus penyelundupan minyak yang terjadi. Total minyak yang diselundupkan sepanjang tahun lalu sebanyak 7.235 kiloliter (KL).
Dari ratusan kasus tersebut, jumlah kasus penyelundupan minyak terbesar berasal dari Pulau Sumatera dengan persentase 41,82 persen. “Pulau kedua yang memiliki kasus penyelundupan terbanyak adalah Kalimantan dengan presentase 39,18 persen dan ketiga Sulawesi dengan presentase 2,19 persen,” ujar anggota Dewan Energi Nasional, Tumiran, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 19 Juni 2014.
Masalah penyelundupan minyak kembali mencuat setelah awal Juni lalu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Karimun, Kepulauan Riau menangkap kapal tanker MT Jelita Bangsa sewaan PT Pertamina. (Baca: Bea-Cukai Tangkap Kapal Penyelundup Minyak)
Kapal yang membawa minyak mentah 402 ribu barel dengan potensi kerugian Rp 450 miliar itu diduga sengaja dibelokkan dari jalur seharusnya. Kapal diduga melakukan pemindahan minyak mentah antar kapal (ship to ship) untuk kemudian diangkut ke Malaysia.
Lebih jauh, Tumiran mengatakan pembagian tugas pengawasan untuk mencegah penyelundupan minyak sudah jelas. "Jika tanggung jawab pengawasan tidak dilakukan, sama saja dengan korupsi," tuturnya. (Baca: Begini Modus Penyelundupan BBM ke Timor Leste)
Ia menyebutkan penyelundupan adalah korupsi yang menghabiskan uang rakyat karena minyak mentah yang diperoleh dari dalam negeri seharusnya bisa dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang selama ini ditunjang oleh impor minyak. "Sekarang, negara harus beli minyak dari luar negeri dengan harga mahal dan yang bayar rakyat, korupsi dong," kata Tumiran.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
57 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
58 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.