Jero Wacik: Revisi UU Panas Bumi Selesai Juni  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 4 Juni 2014 15:58 WIB

Jero Wacik. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi selesai pada Juni 2014, sebulan lebih cepat dari perkiraan semula. "Undang-Undang Panas Bumi sedang diproses di DPR. Mungkin Juni sudah bisa selesai," kata Jero saat membuka "Indonesia Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Convention and Exhibition" di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2014.

Salah satu poin utama dalam revisi undang-undang ini adalah melepaskan kegiatan eksplorasi panas bumi dari kategori pertambangan. Jero mengatakan selama ini kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi terganjal karena dikelompokkan sebagai kegiatan pertambangan.

"Ada masalah prinsip di sini, panas bumi dikategorikan tambang. Pertambangan tidak bisa dilakukan di wilayah hutan, sementara semua potensi panas bumi ada di hutan. Kami jadi terkunci," kata Jero.

Jero berharap, dengan revisi undang-undang ini, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi bisa semakin mudah dan masif. Indonesia memiliki potensi panas bumi hingga 30 ribu megawatt, sementara pembangkit listrik panas bumi yang sudah terpasang baru sekitar 1.300 megawatt.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE


Terpopuler:
Bupati yang Blokade Bandara Baru Lulus Sarjana
Monorel, Ahok: Saya Ngebet tapi Jangan Diperdaya
PKB Bangkalan Bantah Dukung Prabowo

Berita terkait

Pertamina Geothermal Energy Kejar Kapasitas PLTP 1 Gigawatt di 2026

48 hari lalu

Pertamina Geothermal Energy Kejar Kapasitas PLTP 1 Gigawatt di 2026

Pertamina Geothermal Energy (PGEO) menargerkan tambahan 55 megawatt pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Google Memulai Proyek Geothermal untuk Memasok Energi di Pusat Data

1 Desember 2023

Google Memulai Proyek Geothermal untuk Memasok Energi di Pusat Data

Raksasa Google bekerja sama dengan Fervo membangun proyek listrik geothermal untuk memasok energi yang lebih bersih bagi pusat data Google.

Baca Selengkapnya

Jero Wacik Jalani Cuti Menjelang Bebas

8 September 2022

Jero Wacik Jalani Cuti Menjelang Bebas

Jero Wacik menjalani cuti menjelang bebas mulai hari ini setelah mendapatkan potongan hukuman 6 bulan pada Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp 5,3 Miliar Duit dari Jero Wacik

7 Juli 2022

KPK Setor Rp 5,3 Miliar Duit dari Jero Wacik

Jero Wacik membayar uang pengganti kepada negara secara mencicil.

Baca Selengkapnya

ESDM Lelang Lima Wilayah Kerja Panas Bumi Tahun Ini

9 Januari 2019

ESDM Lelang Lima Wilayah Kerja Panas Bumi Tahun Ini

ESDM berencana melelang lima wilayah panas bumi pada tahun ini. Kelima WKP itu diperkirakan berkapasitas total 150 MegaWatt.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi ESDM Soal Protes Warga Sumbar di Proyek Geotermal Gunung Talang

25 November 2018

Klarifikasi ESDM Soal Protes Warga Sumbar di Proyek Geotermal Gunung Talang

Begini klarifikasi ESDM atas protes warga Sumbar di proyek Geotermal Gunung Talang.

Baca Selengkapnya

Proyek Geotermal di Sumatera Barat Masih Menuai Penolakan

20 November 2018

Proyek Geotermal di Sumatera Barat Masih Menuai Penolakan

Proyek geotermal atau panas bumi di kaki Gunung Talang, Sumatera Barat, belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Energi Panas Bumi Akan Mendapat Porsi Signifikan

7 September 2018

Sri Mulyani: Energi Panas Bumi Akan Mendapat Porsi Signifikan

Sri Mulyani Indrawati mendukung pemanfaatan geothermal atau energi panas bumi sebagai pilihan sumber energi untuk listrik.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Jero Wacik Minta Hakim Perhatikan Kesaksian SBY dan JK

27 Agustus 2018

Ajukan PK, Jero Wacik Minta Hakim Perhatikan Kesaksian SBY dan JK

Jero Wacik mengatakan kesaksian SBY dan JK bisa meringankan hukumannya.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Jero Wacik, JK Jelaskan Soal Dana Operasional Menteri

13 Agustus 2018

Di Sidang Jero Wacik, JK Jelaskan Soal Dana Operasional Menteri

Jero Wacik sebelumnya mengajukan upaya PK atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya