TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api (Pesero) mengklaim bisa menghemat Rp 50 miliar per tahun dari pengoperasian jalur ganda. Direktur Utama KAI Ignasius Jonan mengatakan penghematan ini bisa terjadi karena perseroan melakukan perubahan jadwal yang berdampak penghematan waktu tempuh.
Mulai 1 Juni 2014, PT Kereta Api Indonesia akan segera mengubah grafik perjalanan kereta api (gapeka). Dengan peraturan baru ini, perjalanan kereta dari berangkat, bersilangan, bersusulan, dan berhenti akan lebih teratur, sehingga masyarakat akan merasakan waktu tempuh lebih cepat.
Gapeka 2014 ditetapkan mengingat telah selesai dibangunnya jalur ganda KA parsial di lintas utara, yaitu Pekalongan-Surabaya Pasar Turi sepanjang 373 kilometer, dan jalur ganda selatan yang melintasi Prupuk-Larangan sepanjang 17 kilometer.
Perubahan lintasan persilangan tersebut membuat perjalanan kereta lebih cepat 20-160 menit. Misalnya, perjalanan kereta Sembrani dengan rute Stasiun Pasar Turi Surabaya-Stasiun Gambir kini hanya memerlukan waktu 11 jam 10 menit. Padahal sebelumnya perlu waktu hampir 14 jam perjalanan. (Baca juga: PT Kereta Api Akan Pecat Karyawan yang Jadi Calo)
Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak
5 hari lalu
Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat 854.728 penumpang selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama periode 8 sampai 12 Mei 2024
Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta
7 hari lalu
Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta
KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api
8 hari lalu
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api
Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024.