TEMPO Interaktif, Jakarta: Akibat kenaikan harga bahan bakar minyak yang diberlakukan mulai hari ini, Departemen Perhubungan dan organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Kendaraan Bermotor (Organda) akan menaikan tarif angkutan darat 7-10 persen. "Kenaikan harga BBM itu pasti berdampak bagi transportasi darat. Karena itu, kami (Dephut dan Organda) menaikan tarif angkutan darat 7-10 persen," kata Menteri Perhubungan Hatta Rajasa, dalam konferensi pers dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (1/3). Hatta menyatakan, kenaikan tarif 10 persen tersebut dinilai masih wajar. Pasalnya, akibat kenaikan harga BBM memberikan dampak sebesar 30 persen terhadap biaya pokok sektor transportasi. Hatta berharap, kenaikan tarif yang telah ditetapkan tersebut akan dijadikan landasan (dasar) bagi tarif angkutan umum yang ada di daerah. Sehingga, ada kepastian yang jelas bagi penumpang dan sopir angkutan. Ketua Umum Organda, Murphy Hutagalung menyatakan, keputusan kenaikan tarif tersebut akan ditetapkan dalam 2-3 bulan ke depan. Sebelum adanya ketetapan tersebut, maka seluruh angkutan tetap menggunakan tarif lama. "Kami harap mereka mau menunggu hingga dikeluarkannya ketetapan tarif baru. Kami sedang membuat perencanaannya," kata Murphy. Jika terdapat angkutan yang melanggar ketentuan, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas. "Kami akan berikan himbauan, tapi jika tetap melanggar kami tidak segan-segan membekukan izin operasi,? ujar Murphy. Sementara itu, untuk tarif angkutan umum kelas ekonomi, tidak akan naik. Demikian pula dengan tarif angkutan penyeberangan yang baru saja naik pada 1 Februari yang lalu. Suryani Ika Sari
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.