Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kanan) bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo dalam sesi tanya jawab di gedung KPK, Jakarta, 22 Agustus 2013. Pada 21 Agustus 2014, KPK menetapkan Hadi Purnomo Sebagai tersangka kasus korupsi. TEMPO/Dhemas Reviyanto Admotjo
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berlaku meski Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bedakan antara institusi dan individu. Kalau institusi ya institusi," kata Hatta saat ditemui di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa, 22 April 2014.
Hadi, mantan Ketua BPK, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
"KPK temukan bukti-bukti akurat. Setelah melakukan gelar perkara, menetapkan saudara HP sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung kantornya, Senin, 21 April 2014.
Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara HP yaitu penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA," kata Abraham.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan BCA berkeberatan dengan pajak atas transaksi nonperformance loan sebesar Rp 5,7 triliun. Keberatan BCA itu diajukan pada 2003. "Tapi, memang, dengan itu dugaan kerugian negaranya adalah Rp 375 miliar."