Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam jumpa pers penyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century di gedung KPK, Jakarta (23/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Negara Polandia atau Najwyzsza Izba Kontroli (NIK) hari ini menyerahkan Peer Review atas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Ini merupakan audit ketiga terhadap kinerja BPK. Sebelumnya pemeriksaan pertama tahun 2004 oleh Badan Pemeriksa Negara Selandia Baru atau Office Auditor General New Zealand (OAG NZ) dan pada 2009 oleh Badan Pemeriksa Negara Belanda atau Algemene Rekenkamer (ARK) Belanda.
"Sebanyak 60 persen proses pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah hasil dari usulan BPK atas laporan penyerahan pemeriksaan," kata Krzysztof Kwiatkowsko, President of NIK Polandia, ketika ditemui di kantor BPK, Jakarta, Rabu, 16 April 2014. Ia juga menilai baik pengawasan keuangan BPK yang ditindaklanjuti kejaksaan.
Krzysztof menyimpulkan sumber daya manusia BPK sangat bagus, muda, bersemangat, dan berkinerja baik. Terutama BPK mempunyai dasar hukum kuat yang menentukan kualitas tinggi atas hasil pemeriksaan BPK.
NIK Polandia juga memuji proses pemeriksaan BPK yang menerapkan prosedur sangat teliti. "Tidak ada institusi pengawas bagus yang tidak mempunyai sistem teknologi informasi yang baik. Dan di Indonesia kami temukan sistem TI yang bagus, dan BPK mempunyai tim yang sangat berpotensi dan visi perkembangan yang cepat," kata Krzystof.
Hasil pemeriksaan NIK Polandia, 60 persen kasus yang dilakukan oleh KPK atas usul BPK terdapat juga kasus-kasus terkenal yang diungkapkan melalui pengaduan publik karena disampaikan melalui media. Ia mengatakan NIK Polandia mendorong BPK untuk menerbitkan dan menyampaikan tidak hanya versi singkat atas laporan hasil audit, tapi juga versi lengkap dari laporan melalui Internet.