Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 9,24 Triliun
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 14 April 2014 20:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ada sebanyak 10.996 kasus kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 13,96 triliun dalam pemeriksaan semester kedua tahun 2013. Dari total itu, sebanyak 3.452 kasus senilai Rp 9,24 triliun di antaranya terindikasi mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
“Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut antara lain adalah penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara, daerah, atau perusahaan milik negara/daerah,” ujar Ketua BPK Hadi Poernomo, saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2013 di Dewan Perwakilan Derah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 14 April 2014.
Dari nilai potensi kerugian negara sebesar Rp 9,24 triliun, sebanyak 1.840 kasus di antaranya merupakan temuan yang berdampak finansial yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,78 triliun. Selain itu juga ada 586 kasus dengan potensi kerugian senilai Rp 4,83 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.026 kasus senilai Rp 2,63 triliun.
Selain itu, ditemukan sebanyak 3.505 kasus merupakan kelemahan SPI sebanyak 1.782 kasus kelemahan administrasi dan sebanyak 2.257 kasus ketidakhematan , ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 4,72 triliun. “BPK merekomendasikan atas kasus tersebut perbaikan SPI, tindakan administratif, atau tindakan korektif lainnya,” tutur Hadi.
Pada semester II di 2013 BPK melakukan pemeriksaan terhadap 662 objek pemeriksaan dengan prioritas pada pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Berdasarkan jenis pemeriksaannya, sebanyak 117 merupakan objek pemeriksaan keuangan, 158 objek pemeriksaan kinerja, dan 387 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan dilaksanakan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daera (BUMND), lembaga atau badan pengelola keuangan negara lainnya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terpopuler:
Bayi Meninggal di Pesawat Lion Air
Dyandra Investasi Hotel Bintang Lima Rp 98 Miliar
Garuda Terbang Perdana Rute Surabaya-Jeddah