Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO.CO , Jakarta:Presiden Direktur PT Edmi Meters Indonesia (EDMI), Ratu Febriana Erawaty, membenarkan, perusahaannya menjadi sasaran pemerasan yang dilakukan oknum pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak Kebayoran Baru, Jakarta. Namun, dia menolak membeberkan kronologi pemerasan yang dilakukan oknum tersebut.
"Detailnya, silakan tanya ke penyidik," kata Ratu melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 8 April 2014. Dia menjelaskan, perusahaannya telah menjadi rekanan PT PLN (Persero) sejak 2010. (baca juga:Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap)
Ihwal besarnya dana yang diminta oknum pajak, Ratu menolak menceritakannya. Dia juga tak memberikan pernyataan ketika dimintai konfirmasi berapa kali oknum meminta uang.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sony Loho mengatakan, penangkapan dilakukan oleh petugasnya yang disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber Tempo mengungkapkan, ada penangkapan pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Kebayoran Baru oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan karena menerima suap dari PT Edmi Meters.
Sony mengatakan, untuk masalah kewajiban pajak PT Edmi Meters sebenarnya tidak ada masalah. Namun pegawai pajak tersebut meminta uang kepada perusahaan itu dengan jumlah cukup besar. (baca:Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diburu Sejak 2010)
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
54 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.