Pemerintah Tunda, Cabut, dan Turunkan Beberapa Tarif Pajak

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 14:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memutuskan untuk menunda, mencabut, dan menurunkan tarif pajak terhadap 45 jenis barang sebagai stimulus untuk menggerakkan sektor riil dan perekonomian. Keputusan ini dibacakan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, di kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis (9/1). Seperti diberitakan, pemerintah memutuskan untuk memberikan keringanan pajak bagi para pengusaha. Stimulus yang akan diberikan meliputi penundaan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas 6 jenis barang strategis. Pemerintah juga mencabut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap 23 jenis barang. Selain itu, penurunan tarif PPnBM atas 8 jenis barang. Menurut Dirjen Pajak, dengan adanya kebijakan tersebut, sektor pajak akan kehilangan sumber penerimaan hingga Rp 6 triliun. Namun, ia optimis target penerimaan pajak tahun 2003 sebesar Rp 213,80 triliun akan tercapai. Pasalnya, penerimaan pajak akan meningkat karena wajib pajak akan semakin terbuka dalam memenuhi kewajibannya dengan cara mengisi surat pemberitahuan (SPT) secara baik dan benar. Ia berjanji, dalam jangka waktu tidak lama lagi, keputusan Menkeu itu akan segera diberlakukan. Kita masih menunggu keputusan Menkeu (KMK). Paling lama dalam waktu dua minggu peraturan ini sudah bisa diberlakuakn, kata dia. Penundaan pajak pertambahan nilai, antara lain, diberlakukan PPN atas jalan tol, listrik untuk industri, rumah tangga dengan daya 2200-6600 watt, bahan baku makanan ternak, makanan ternak, dan barang modal. Sedangkan 23 jenis barang yang dicabut ketentuan PPnBM-nya, sebagaian besar merupakan barang elektronik. Seperti telepon seluler, wairless modem, telepon tanpa kabel, TV dengan ukuran sampai 21 inch, mesin cuci dengan kapasitas sampai 6 kg, kulkas dengan ukuran sampai 180 liter, dan Air Conditioner (AC) berukuran hingga 1 PK. Selain itu, PPnBM juga tidak akan dikenakan lagi terhadap teh dalam kemasan, lensa, prisma cermin, dan elemen optik lain, alat makan, alat dapur, dan barang rias. Kelompok barang saniter dan perlengkapannya yang terbuat dari besi atau baja, seperti bak cuci dan bak mandi, juga dicabut ketentuan PPnBM-nya. Sementara itu, barang-barang yang diturunkan tarif PPnBM-nya terdiri dari 9 barang yang sebagian besar adalah barang elektronik. Penurunan tarif berkisar dari 20 persen menjadi 10 persen untuk barang-barang seperti alat perekam/reproduksi gambar (VCR, VCD, dan DVD) dan radio kaset yang dijual dengan harga di atas Rp 1 juta. Pemerintah juga menurunkan tarif PPnBm dari 30 persem dan 20 persen menjadi 10 persen untuk TV di atas 21-43 inch. Sedangkan TV berukuran di atas 43 inch diturunkan dari 40 dan 50 persen menjadi 20 persen. Di bidang pajak penghasilan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan batas penghasilan pegawai harian, mingguan, dan pegawai tidak tetap lainnya menjadi 1/10 UMP/UMK. Misalnya bagi pegawai DKI Jakarta dengan batas penghasilan yang semula Rp 24 ribu per hari naik menjadi Rp 63 ribu per hari, kata Hadi. Pemerintah juga meningkatkan batas penghasilan yang ditanggung pemerintah kepada pekerja hingga sebesar UMP/UMK. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang pengumpul di sektor pertanian, kehutanan, perkebunan, dan perikanan dari 1,5 persen menjadi 0,5 persen. Pemerintah juga akan merealisasikan kenaikan tunjangan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di pusat dan daerah sebesar 10 persen. Selain itu, tunjangan guru juga akan dinaikkan sekitar 50 persen. Kenaikan kedua tunjangan itu akan diberlakukan mulai bulan ini. Dara Meutia Uning --- Tempo News Room

Berita terkait

Mauricio Pochettino Mundur dari Posisi Pelatih Chelsea yang Finis Keenam di Liga Inggris

7 menit lalu

Mauricio Pochettino Mundur dari Posisi Pelatih Chelsea yang Finis Keenam di Liga Inggris

Mauricio Pochettino resmi telah mundur dari posisi pelatih Chelsea setelah melakukan pertemuan dengan para petinggi klub, Selasa, 21 Mei 2924.

Baca Selengkapnya

ASN Mulai Pindah ke IKN setelah 17 Agustus 2024, Ombudsman: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar

10 menit lalu

ASN Mulai Pindah ke IKN setelah 17 Agustus 2024, Ombudsman: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih berpendapat dorongan insentif memberikan tawaran baik bagi ASN yang pindah.

Baca Selengkapnya

Daging hingga Buah, Ragam Produk Makanan dari Negeri Kanguru di Taste the Wonders of Australia

10 menit lalu

Daging hingga Buah, Ragam Produk Makanan dari Negeri Kanguru di Taste the Wonders of Australia

Taste the Wonders of Australia merupakan program promosi selama dua tahun yang menargetkan empat pasar utama di Asia, termasuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Minta Anak Buah Kirim Durian Musang King Rp 46 Juta, Berapa Harganya di Pasaran?

10 menit lalu

Syahrul Yasin Limpo Minta Anak Buah Kirim Durian Musang King Rp 46 Juta, Berapa Harganya di Pasaran?

Permintaan pengiriman durian musang king ke rumah dinas Syahrul Yasin Limpo biasanya disampaikan oleh ajudan SYL.

Baca Selengkapnya

4 Dampak Cuaca Panas ke Anak-anak

1 jam lalu

4 Dampak Cuaca Panas ke Anak-anak

Cuaca panas tentu memiliki dampak bagi anak-anak terutama di usia yang seharusnya menghabiskan waktu di luar rumah.

Baca Selengkapnya

Istri Perdana Menteri Dihina Presiden Argentina, Spanyol Tarik Duta Besarnya

2 jam lalu

Istri Perdana Menteri Dihina Presiden Argentina, Spanyol Tarik Duta Besarnya

Spanyol memanggil pulang duta besarnya dan menuntut permintaan maaf setelah Presiden Argentina menghina istri PM Pedro Sanchez.

Baca Selengkapnya

Rusuh Pengosongan Paksa Kampung Susun Bayam, Jakpro dan Warga Bikin 5 Kesepakatan

2 jam lalu

Rusuh Pengosongan Paksa Kampung Susun Bayam, Jakpro dan Warga Bikin 5 Kesepakatan

BUMD DKI Jakpro melakukan pengosongan paksa Kampung Susun Bayam yang selama ini ditempati sebagian warga Kampung Bayam.

Baca Selengkapnya

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

4 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

4 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO

4 jam lalu

4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO

Polisi mengatakan anggota gengster itu sebenarnya berkumpul di lokasi karena sudah janjian mau tawuran dengan kelompok lain.

Baca Selengkapnya