Tiga Perusahaan Nekat Ekspor Bauxite ke Cina

Reporter

Jumat, 7 Maret 2014 11:17 WIB

Pertambangan pasir. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau untuk rapat pengawasan pertambangan mineral dan batu bara. Rapat yang tidak dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi ini berlangsung pada 5-7 Maret di aula gedung pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.

"Ada sepuluh poin penting yang harus diperbaiki," kata Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK Zulkarnain. KPK, ujar dia, menginginkan terciptanya tata kelola pertambangan minerba yang efektif dan tidak merugikan keuangan negara.

Pada rapat ini terungkap tiga perusahaan penambang bauxite yang mengekspor ke Cina meski belum terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketiganya adalah KLM, BKP, dan PSB yang mengekspor bauxite sebanyak 1.100.155,55 ton pada tahun 2011 dan 964.738,27 ton pada tahun 2012. Perusahaan-perusahaan itu belum membayar royalti ke pemerintah senilai US$ 440.709,62 pada tahun 2011, dan senilai US$ 391.317,09 tahun 2012. Ketiganya juga tidak membayar iuran tetap.

Sumber Tempo menceritakan modus yang dilakukan perusahaan nakal itu. Untuk menghindari kejaran petugas dan sorotan masyarakat, pengangkutan bauxite dilakukan malam hari. Biasanya, mereka menggunakan pelabuhan ilegal yang disebut pelabuhan tikus.

Paul Lubis, Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, mengatakan pihaknya akan menata kembali tata cara ekspor hasil tambang dari berbagai daerah. "Kami akan menelisik menyangkut pelabuhan yang tak berizin atau pelabuhan tikus yang banyak dikeluhkan masyarakat," katanya.

Dia menjelaskan bahwa Gubernur dan Bupati harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan. Mereka wajib menyampaikan data dan informasi pengelolaan pertambangan kepada Menteri ESDM. Tujuannya untuk penyeragaman sistem informasi geografis dan format peta serta integrasi data antara pusat dan daerah.

Paul Lubis mengatakan rekapitulasi izin usaha pertambangan clean & clear (CnC) dan non-CnC se-Indonesia sebanyak 10.918 izin, terdiri dari 6.041 telah CnC dan 4.877 izin non-CnC yakni pertambangan mineral dan batu bara.

Di Kepulauan Riau keluar 161 izin. Dari jumlah itu, 114 izin telah CnC dan 47 izin non-CnC. Dari catatan Kementerian ESDM, bekas galian tambang umumnya belum direklamasi dan masih seperti danau buatan. Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan, perusahaan tambang wajib mereklamasi bekas galian agar dapat dimanfaatkan sebagai lahan produktif yang dapat dirasakan masyarakat.

RUMBADI DALLE




Terpopuler:
Bapak Terkenal, Anak Jojon Sering Diolok Teman
Hakim Minta Suami Airin Tak Pilih-pilih Makanan
Teman-teman Ade Sara Angelina Penuhi RSCM













Advertising
Advertising

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

18 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya