Demi Pajak, OECD Wajibkan Rekening Bank Dibuka  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 13 Februari 2014 19:16 WIB

Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) meluncurkan panduan resmi kerja sama pertukaran informasi antara otoritas perpajakan antarnegara hari ini. Panduan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah dalam hal penanganan kalkulasi pajak dan penghindaran pajak.

"Ini merupakan respons dari mandat yang diberikan para pemimpin negara-negara G-20," demikian pernyataan OECD yang dirilis di situsnya hari ini. OECD bersifat global dan beranggotakan 121 yurisdiksi. Panduan teknis ini akan disosialisasikan pada 22-23 Februari di Sidney kepada para menteri keuangan.

Panduan detail ini mengatur standar dan kerja sama pertukaran informasi antara otoritas dan yurisdiksi yang berbeda mengenai informasi yang diperoleh dari institusi finansial masing-masing. Pertukaran informasi dilakukan minimal sekali dalam setahun.

Panduan teknis ini menjabarkan jenis informasi akun keuangan yang bisa dipertukarkan antarotoritas, jenis institusi keuangan yang perlu memberikan laporan, jenis akun dan para pembayar pajak, serta proses due-dilligence atau mekanisme yang disepakati antarlembaga keuangan.

Dalam panduan teknis ini dijabarkan bahwa mekanisme common reporting and due diligence standard meliputi rekening pendapatan investasi dari bunga, dividen, dan asuransi.

Lembaga keuangan yang wajib melakukan transparansi rekening adalah perbankan, lembaga kustodian, dan lembaga terkait keuangan lain, seperti perusahaan sekuritas dan perusahaan asuransi.

Jenis rekening yang wajib dilaporkan meliputi rekening individu dan lembaga.

Baru-baru ini, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan keinginannya agar Dewan Perwakilan Rakyat memberikan kewenangan kepada lembaga yang dipimpinnya untuk mengakses rekening publik demi menggali potensi pajak.

Saat ini, DPR memang sedang memasuki pembahasan amandemen Undang-Undang Perbankan, yang salah satu poinnya adalah mengenai kerahasiaan perbankan.

"Saya telah kirim pesan singkat kepada beberapa anggota DPR di Komisi Keuangan dan Perbankan agar rahasia perbankan dikecualikan untuk kepentingan pengawasan penggalian potensi pajak dan bukan hanya untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan," katanya.

Menurut Fuad, pemerintah bisa meningkatkan rasio penerimaan pajak dari 12 persen menjadi 16 persen dengan akses ke rekening perbankan. "Banyak orang kaya di Indonesia yang memiliki rekening miliaran rupiah, tapi membayar pajak sangat sedikit," ujarnya.


OECD | BUDI RIZA

Berita terkait

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

12 jam lalu

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.

Baca Selengkapnya

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

1 hari lalu

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

Gubernur BI dan Gubernur Bank Sentral UEA menyepakati kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk transaksi bilateral.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

4 hari lalu

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.

Baca Selengkapnya

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

4 hari lalu

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

Bank Indonesia mendorong aktivitas bayar tunai, namun BI mengimbau agar merchant tetap bisa menerima dan melayani pembayaran tunai

Baca Selengkapnya

Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

5 hari lalu

Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

Kenaikan suku bunga acuan atau BI rate menarik aliran modal asing masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

5 hari lalu

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

5 hari lalu

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

10 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

10 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

10 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya