Dua Pekan Disahkan, Tarif Surcharge Akan Berlaku

Reporter

Editor

Abdul Malik

Kamis, 13 Februari 2014 18:33 WIB

AP/Sue Ogrocki

TEMPO.CO, Jakarta - Direktrur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Harry Bakti Gumay, mengatakan bahwa peraturan menteri terkait penetapan tarif surcharge atau tarif tambahan untuk penerbangan domestik akan berlaku dua pekan setelah diundangkan.

“Tanggal 10 Februari 2014 sudah ditandatangani Menteri Perhubungan lalu kita serahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Jika sudah diundangkan, maka dua pekan setelahnya berlaku,” kata Herry di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2014. (Baca juga : Garuda Akan Naikkan Tarif Penerbangan Domestik)

Tarif surcharge atau tarif tambahan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Biaya Tambahan Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Peraturan itu tak serta merta menghapuskan ketentuan tarif batas atas angkutan udara yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010.

Menurut, Herry, tarif surcharge ditetapkan merespons tuntutan maskapai atas melambungnya harga avtur yang kini mencapai Rp 13.082 per liter dan tingginya nilai tukar dolar Amerika Serkat yang mencapai Rp 12.181 per dolar. (Lihat juga : Tarif Surcharge, AirAsia Belum Naikkan Harga Tiket)

“Atas situasi itu disepakati tarif surcharge yang dibagi dua katagori. Untuk pesawat jet dengan rute tempuh 664 kilometer per jam, 1 jam pertama Rp 60 ribu. Sdangkan untuk pesawat jenis turbo propeller Rp 50 ribu,” ujar Herry.


Meski demikian, kata Herry, penetapan tarif surcharge ini bersifat sementara. Penetapan tarif itu akan dievaluasi dalam jangka waktu tiga bulan. “Jika ekonomi sudah normal, harga avtur dan dolar turun, maka tidak ada tarif tambahan lagi,” kata Herry.


Lesunya bisnis penerbangan karena kenaikan avtur dan naiknya kurs dolar menyebabkan industri penerbangan berbenah. Maskapai penerbangan pelat merah, Merpati, sejak 1 Februari 2014 lalu harus berhenti beroperasi karena defisit keuangan dan tak mampu melunasi utang avtur. Sementara itu, Mandala Tiger Air, pada tanggal 10 Februari 2014 menutup sementara 9 rute penerbangan dengan alasan yang sama.


NURUL MAHMUDAH


Terpopuler :
Mengapa Lukminto Sritex Garap Seragam Tentara?
Demi Foxconn, Jokowi Reklamasi Pantai Cilincing
Seragam Bikin Bos Sritex Lukminto Gaul dengan Jenderal
Ingin Mendunia, Pertamina Bangun Proyek Rp 4,08 T

Advertising
Advertising

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

18 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

18 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

19 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya