Penyelundupan BlackBerry Seret 4 Pegawai Bea Cukai  

Reporter

Jumat, 31 Januari 2014 07:30 WIB

TEMPO/ Dasril Roszandi

TEMPO.CO , JAKARTA - Empat pegawai Bea Cukai di Palembang dan Mataram terseret penyelundupan ribuan BlackBerry dan Iphone yang masuk ke Indonesia pada Februari tahun lalu. Ismadi Setyawan, staf intelijen Bea Cukai Palembang, Sumatera Selatan dan Jimmi Januadri Kepala Seksi Pabeaan di instansi yang sama divonis 5 tahun penjara pada Jumat 17 Januari 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Adapun I Made Ari Kusuma Bayu, pejabat pelaksana dan pemeriksa Bea Cukai Mataram dan Nengah Sumardana Kepala Subseksi Intelijen di instansi yang sama menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram pada Kamis kemarin, 30 Januari 2014.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri, Komisaris Besar Agung Setya Effendi, mengatakan keempat pegawai bea cukai itu dijerat dengan pasal pencucian uang. "Ada aliran dana suap dan indikasi penggunaannya," katanya kepada Tempo Selasa 28 Januari 2014.

Ismadi dan Jimmi serta Made Ari dan Nengah diduga bersekongkol untuk meloloskan BlackBerry dan Iphone milik Caesar Muhni Rizal tanpa pemeriksaan mesin pemindai (X-Ray). Telepon seluler dalam 19 koper dan tas sebanyak 4.428 unit senilai Rp 20 miliar masuk Bandar Udara Internasional Lombok pada 11 Februari 2013. Dua pekan kemudian telepon seluler sebanyak 4.764 unit dalam 16 koper dan tas masuk lewat Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. "Semua barang milik Caesar Muhni Rizal,' kata Agung Setya.

Aliran dana suap yang terendus penyidik dengan modus kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atas nama Hasan, suruhan Caesar, dipegang Ismadi dan Made Ari. Modus yang sama dilakukan Heru Sulastyono, Kepala Subdirektorat Ekspor Bea Cukai Pusat dan Hendrianus Langen Projo, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Entikong, Kalimantan Barat, yang kini diterungku Bareskrim Polri. Keduanya juga disidik oleh Agung Setya.

Polisi menemukan penarikan tunai Rp 65 juta yang dilakukan Ismadi dan transfer uang sebesar Rp 190 juta kepada Jimmi. Penarikan dan transfer itu menggunakan kartu ATM Hasan. Adapun kepada Made Ari diduga ada transfer ratusan juta rupiah.

Hijrat Prayitno, pengacara Nengah dan Made Ari, tak menyangkal sangkaan polisi. Namun ia menanyakan barang bukti yang sekarang raib. "Mana barang buktinya," katanya saat mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor Mataram Kamis kemarin. Selengkapnya laporan modus dan peredaran telepon seluler ilegal akan tayang di majalah Tempo terbit Senin 3 Februari 2014.

AKBAR | SUPRIYANTO KHAFID (MATARAM)

Berita lain:
Farhat Abbas Minta Nia Mengingat Jasanya
Jadi Saksi, Akil Mochtar Gertak Pengacara |
Aib Dibuka Mantan Kawan, Farhat Abbas Membalas
Dikabarkan Mundur, Ini Jawaban Wali Kota Risma
Petisi Usir Bieber dari AS Diteken 100 Ribu Orang

Berita terkait

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

1 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

49 hari lalu

Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang

Baca Selengkapnya

Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

50 hari lalu

Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing

Baca Selengkapnya

Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

50 hari lalu

Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

22 Mei 2023

Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

Kejagung melanjutkan pemeriksaan saksi dari jajaran Kementerian Kominfo dan BLU Bakti atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

14 Oktober 2019

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

26 September 2019

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.

Baca Selengkapnya

Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

4 Juli 2019

Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

Nilai penerimaan negara dari cukai kantong plastik sebenarnya bukanlah hal penting dan bukan tujuan utama.

Baca Selengkapnya