TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, penggunaan dan penjualan repeater atau penguat sinyal telepon seluler harus mendapatkan izin dan sertifikasi pemerintah.
Tifatul mengancam pedagang dan pengguna repeater ilegal dengan sanksi penjara paling lama 6 tahun. "Dan denda paling banyak Rp 600 juta," kata dia dalam acara penandatanganan kampanye antikorupsi di kantornya, Senin, 23 Desember 2013.
Tifatul mengatakan, sepanjang 2013, lembaganya telah melakukan penertiban perangkat telekomunikasi berskala nasional. Menurut catatan Kementerian, hingga Oktober 2013 ada ribuan telepon seluler yang terganggu akibat penggunaan repeater ilegal. Untuk menekan penggunaan perangkat tersebut, pemerintah mengenakan sanksi sesuai Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi.
Juru bicara Kementerian Komunikasi, Gatot Dewa Broto, mengatakan telah menerima keluhan dari operator telekomunikasi, yakni Telkomsel, XL Axiata, Telkom, Indosat, dan Smart Telecom. Mereka mengeluhkan gangguan akibat repeater di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.
Gatot mengimbau kepada pemilik, pedagang, dan pengguna repeater ilegal untuk tidak menggunakan perangkat tersebut. Sebab, hal itu akan menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnet terhadap jaringan telekomunikasi.
GALVAN YUDISTIRA
Terpopuler
Dalih Bupati Ngada Tutup Bandara:Saya Dipermainkan
Atut Wajib Nyapu dan Ngepel di Pondok Bambu
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Tanpa Jokowi, Ical Kalahkan Prabowo
Banjir Purworejo Lumpuhkan Jalur Selatan Jawa Tengah
Berita terkait
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak
6 hari lalu
Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.
Baca SelengkapnyaKominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence
11 hari lalu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.
Baca SelengkapnyaTarget Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu
30 Januari 2024
Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.
Baca SelengkapnyaNezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada
20 Januari 2024
Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaKominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?
12 Januari 2024
Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online
10 Januari 2024
Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.
Baca SelengkapnyaBudi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech
4 Januari 2024
Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.
Baca SelengkapnyaKominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP
23 Desember 2023
Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.
Baca SelengkapnyaStarlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel
1 Desember 2023
Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?
29 November 2023
Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.
Baca Selengkapnya