Pemerintah Targetkan Cukai Rokok 27,9 Triliun Rupiah
Reporter
Editor
Selasa, 29 Juli 2003 10:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Bea dan Cukai menargetkan pendapatan cukai rokok untuk tahun 2003 sebesar Rp 27,9 triliun. Target ini melebihi pendapatan cukai rokok tahun lalu yang mencapai Rp 23,3 triliun. Hal ini diungkapkan Direktur Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman di Jakarta, Rabu (12/3). Menurut Eddy sampai Februari 2003 direktoratnya sudah membukukan pendapatan lebih dari 11 persen dari keseluruhan target tahun ini. Namun, katanya, jumlah itu masih lebih kecil dibanding target dua bulan pertama dalam tahun anggaran yang seharusnya dicapai. "Semestinya bisa mencapai 16 persen," katanya. Tapi ia memaklumi karena pada akhir tahun seluruh industri rokok biasanya meningkatkan pembelian pita cukai dibanding pada awal tahun sehingga pada awal tahun berikutnya jumlah pendapatan cukai menurun. "Memang biasa pada dua bulan pertama pendapatan cukai selalu di bawah target,"imbuh Eddy. Untuk tahun lalu pendapatan Direktorat Bea dan Cukai melebihi pendapatan yang ditargetkan. Dari 22,4 persen pendapatan yang ditargtekan, direktorat di bawah Departemen Keuangan itu membukukan pendapatan sebesar 23,3 persen yakni Rp 900 miliar. Mengomentari rencana pemerintah membatasi jumlah tar dan nikotin dalam tiap batang rokok, menurut Eddy, hal itu tak terlalu berpengaruh terhadap pendapatan cukai rokok. Menurutnya pengaruh itu akan terjadi jika pembatasan tar dan nikotin juga mempengaruhi produksi rokok. Melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 38/2000, pemerintah berencana menetapkan kadar tar sebanyak 20 miligram dan nikotin 1,5 miligram dalam tiap batang rokok. Draft ini, kata Eddy, masih dalam tahap pembahasan. Ia mensinyalir industri rokok, khususnya rokok kretek, belum siap dengan pembatasan itu. Sehingga rencana pemerintah merevisi peraturan batasan rokok mendapat tentangan dari industri rokok. Menurutnya, pembatasan tar dan nikotin relevansinya dengan Departemen Kesehatan yang meminta mencantumkan jumlah dua zat itu dalam tiap bungkus rokok. Eddy menjelaskan dalam menetapkan harga cukai rokok pihaknya menghitung dari tarif dan harga eceran setiap merek rokok, sehingga, "Ada strata untuk masing-masing industri." Maka untuk setiap industri digolongkan menjadi golongan I, II, dan III. Ia mencontohkan kretek putih dengan mesin cukainya mencapai 40 persen, yang merupakan harga lebih tinggi dibanding cukai untuk kretek putih dengan tangan. Pemerintah memperpanjang waktu sosialisasi pembatasan tar dan nikotin menjadi lima tahun untuk industri rokok dengan mesin dan sepuluh tahun untuk industri dengan tangan. Pemerintah beranggapan pembatasan tar dan nikotin harus dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih. Bagja Hidayat --- TNR
Berita terkait
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat
24 menit lalu
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024, PT Jasamarga Transjawa Tol mencatat peningkatan volume kendaraan di sejumlah Gerbang Tol Trans Jawa.
Isu Raffi Ahmad Berpeluang Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
24 menit lalu
Isu Raffi Ahmad Berpeluang Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Sejumlah tokoh baik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju ataupun pendukung disebut-sebut berpeluang jadi menteri di kabinet Prabowo-Gibran nanti.
Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024
58 menit lalu
Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku khawatir segala bentuk kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 bakal terulang pada Pilkada mendatang.