Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai saat menunjukkan barang bukti sitaan rotan dari dalam kontainer, di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Rabu (18/9). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPP Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) Robianto Koestomo memastikan saat ini tak ada lagi praktek pungutan liar untuk ekspor produk kayu yang telah mendapatkan sertifikat v-legal. Sistem online yang berlaku saat ini, menurut dia, sudah memangkas potensi pungutan liar.
"Di sektor kehutanan, karena sudah online tidak ada lagi berhubungan langsung dengan petugas Bea Cukai. Kalau sudah punya sertifikat v-legal, langsung lampu hijau semua, di Indonesia bahkan sampai di Eropa," kata Robianto ketika dihubungi Tempo, Rabu, 30 Oktober 2013.
Sebelum sistem ini diberlakukan, Robi mengaku pernah mendengar adanya ekonomi biaya tinggi terkait praktek pungutan liar di Bea-Cukai. Namun dia mengatakan, informasi itu baru bersifat selentingan saja.
Robi mengatakan, pengusaha yang dikenai pungutan liar biasanya karena memang ada kesalahan. "Kalau beres dan dokumennya lengkap, barang sesuai dengan dokumen ya aman. Kalau tidak, baru berpotensi dimintai pungutan liar itu. Tapi juga itu kan baru potensi," kata Robianto.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru Sulastyono, 46 tahun, di sebuah rumah di Kompleks Sutera Renata, Alam Sutera Serpong, Tangerang, Banten. Ia ditahan dengan tuduhan menerima suap dalam proses ekspor-impor dan melakukan pencucian uang.
Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019
26 September 2019
Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019
Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.